Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Ini akan rumit mencari titik temunya karena bisa dicurigai. Sementara terkait persoalan legalitas ini tidak masuk (mitra kerja Komisi IV DPR) dalam bagian melarang ini sebagai obat. Nah, ini kewenangannya di Kementerian Kesehatan dan BPOM,” ujarnya.
Karena itu, tidak akan mudah membahas secara spesifik di Komisi IV DPR saja. Kewenangan hukumnya di Komisi III bersama BNN, sementara urusan jenis pohon dengan produktifnya di Komisi IV.
“Kita akan usulkan minimal di ruang terbatas. KLHK dan Kementan, atau biar lebih menyeluruh, kita minta Komisi III undang BNN, minta Komisi IX undang Kemenkes dan BPOM duduk bersama,” usulnya.
Baca juga : RBUI Lauching Program Rumah Sehat Keliling
Sebelumnya, Ketua PPKI Yosef meminta Komisi IV DPR membantu agar pengiriman kratom ini bisa berjalan lancar dan aman untuk tujuan ekspor.
Pihaknya juga meminta agar ada penetapan status kratom sebagai produk di bawah binaan kementerian, sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang kewenangannya di KLHK atau produk pertanian di bawah Kementan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mendorong agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mengeluarkan pengajuan HS Code atau Harmonized Commodity Description and Coding System untuk ekspor komoditas kratom.
Baca juga : Bhayangkara FC Imbang, Gomez Percaya Witan Sulaeman
Pihaknya juga berharap, DPR dapat berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai untuk menjalin koordinasi dengan negara tujuan ekspor.
“Pencabutan surat edaran BPOM dan terakhir, meminta BNN bersikap netral dan sesuai tupoksi dalam menyikapi perihal kratom,” kata Yosef.
Sebagai latar, daun tanaman kratom telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan. Namun belakangan, diketahui, kandungan kimia kratom dapat menyebabkan kecanduan.
Baca juga : Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 15/12/2023 dengan judul BNN Dan BPOM Larang Kratom, DPR: Perlu Penelitian Ulang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya