Dark/Light Mode

Firli Belum Bereskan Barang-barang Pribadi Di KPK Pasca Diberhentikan Sementara

Kamis, 30 November 2023 15:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Firli Bahuri belum membereskan barang-barang pribadinya di kantor, usai diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli dikabarkan akan datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini untuk membereskan barang-barangnya tersebut.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi soal itu.

“Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," ujar Ali, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

“Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi (Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan,” imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : Firli Tetap Terima Gaji 75 Persen Meski Diberhentikan, Segini Jumlahnya

Soal Firli yang masih menerima gaji 75 persen, Ali menyatakan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua Sementara KPK.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca juga : KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.