Dark/Light Mode

Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen

Senin, 4 Desember 2023 09:07 WIB
Mukhtar Tompo bersama peserta lainnya sedang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa
Mukhtar Tompo bersama peserta lainnya sedang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktivis dan Peneliti Center for Energi and Innovation Technology Studies (Cenits) Mukhtar Tompo menilai, Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) perlu segera diperkuat.

Salah satu caranya, kata dia, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Tompo, selama ini ada kesenjangan antara harapan publik dengan kenyataan terkait perlindungan konsumen.

Fungsi dan kewenangan yang dimiliki BPKN tidak bisa melindungan konsumen dan pelaku usaha, ketika terjadi masalah dalam transaksi jual beli.

"BPKN menjadi macan ompong yang tidak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang datang," kata Tompo dalam keterangan tertulis kepada RM.id, Senin (4/11/2023)..

Baca juga : Genjot Produksi Udang, KKP Terapkan Konsep CBIB

Dia lantas memberikan contoh kasus yang merugikan konsumen, tapi tidak ada penyelesaian yang bijak. Dari kecurangan takaran liter di SPBU, pulsa seluler dan pemakaian data, kasus E-Toll hingga kasus formalin, label halal dan lainnya.

"Kasus-kasus ini masif terjadi. Namun, masyarakat sebagai konsumen tidak mendapatkan perlindungan dari kerugian itu," tutur eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Kondisi ini, lanjut dia, membuat konsumen akhirnya bersikap pasif ketika mengalami kerugian. Menurutnya, konsumen selama ini tidak memiliki , akses untuk melaporkan.

Banyak juga konsumen yang memilih mencari tempat penjualan lain, bila mengalami kerugian.

"Kalaupun dilaporkan, penyelesaian sengketanya masih ribet, membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi," tegasnya.

Baca juga : Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL Ditolak LPSK

Padahal, lanjut dia, tahun 2024 Indonesia menargetkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp. 24.000 triliun dengan pendapatan perkapita sebesar 5.930 dolar Amerika.

Sementara, konsumsi domestik masih menjadi motor pencapaian PDB dengan nilai Rp. 12.720 triliun atau 53 persen dari total PDB.

Untuk mencapai target itu, maka Pemerintah perlu mengutamakan perlindungan konsumen sebagai kondisi prasyarat sukses pembangunan. Hal ini tidak bisa terwujud bila BPKN tidak diperkuat melalui revisi UU Perlindungan Konsumen.

"Menciptakan transaksi perdagangan dalam dan luar negeri secara konstruktif dan berkelanjutan hanya bisa diraih bila negara mampu melindungi konsumennya," tegasnya.

Tompo yang saat ini berstatus sebagai calon anggota BPKN mengusulkan dua solusi untuk lembaga tersebut.

Baca juga : Gaet WPT, Vinchin Sediakan Solusi Perlindungan Data

Pertama, penguatan kelembagaan yang meliputi fungsi eksekutorial. Kedua, penguatan dukungan politik, agar pengaturannya jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"BPKN harus menjadi lembaga super power dengan dukungan politik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tompo jadi salah satu dari 25 calon anggota BPKN periode 2023-2026 yang telah menjalani fit and proper test di Komisi VI DPR, akhir November lalu.

Dalam uji kelayakan itu, mantan anggota DPR periode 2014-2019 ini menjanjikan 7 langkah perkuat BPKN. Mulai dari sosialisasi massif melalui program BPKN goes to kampus dan BPKN goes to Pasar, membuat aplikasi aduan (LAKU BPKN), membentuk dan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk penyelesaian sengketa konsumen, mencantumkan label aduan konsumen pada setiap produk barang, hingga mendorong DPR mempercepat revisi UU Perlindungan Konsumen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.