BREAKING NEWS
 

Iuran Sampah & Keamanan

Warga Tak Lagi Dibebani

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 28 April 2024 07:15 WIB
anggota Komisi III DPR Taufik Basari

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan menjadikan Jakarta sebagai kota global dan perekonomian nasional, juga fokus dalam pembangunan sumber daya manusia. Sehingga masalah Jakarta terkait kumuh, banjir, macet, dan lainnya bisa dituntaskan.

SALAH satu kekhususan yang diatur dalam UU DKJ adalah adanya kewajiban Pemprov DKJ mengalokasikan 5 persen ­Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan layanan di kelurahan.

“Problem Jakarta, misalnya, iuran sampah dan kea­manan, sering kali tidak berjalan ­dengan konsep kota modern. Ini yang membuat kelurahan tidak ­bisa menjalankan tugas secara ­optimal,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, kemarin.

Dengan adanya alokasi ­anggaran dengan jumlah tertentu ini, lanjutnya, warga di kelurahan tidak lagi dibebankan dengan iuran sampah, iuran keamanan dan berbagai iuran lainnya. Selain itu, kekhususan DKJ ini juga mengatur soal pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA).

Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, untuk DKA ini merupakan dewan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena di bawah Presi­den, lembaga ini diawasi langsung oleh DPR. Adapun kinerja Pemprov DKJ, pengawasannya tetap di DPRD DKJ.

Baca juga : Semua Sekolah Kudu Gratis

“Bicara kawasan aglomerasi ini kan ada tiga provinsi di dalamnya, Provinsi DKJ, Banten (Tangerang), dan Jawa Barat (Bogor, Bekasi, Depok, dan Cianjur). Jadi, untuk Dewan Kawasan Aglomerasi ini tetap pengawasannya dari DPR,” katanya.

Tobas bilang, DKA ini menjadi cukup penting karena produk hukum maupun kegiatannya akan masuk menjadi program strategis nasional. Dalam arti, ketika DKA ini membuat suatu kebijakan, maka kepala-kepala daerah yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi ini harus mengikutinya.

“Jadi harus mengikuti rencana pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang, rencana pembangunan, transportasi, jalan banjir, sampah, dan sebagainya,” ujarnya.

DKA ini, lanjutnya, akan mempermudah komunikasi antar masing-masing kepala daerah dalam lingkup kawasan aglo­merasi. Sehingga kebijakan yang ada, arah dan kemanfaatannya, tidak hanya untuk masyarakat Jakarta saja, tetapi juga warga di daerah yang masuk kawasan aglomerasi.

Adsense

“Kenapa? Karena dengan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi, maka pemerintah pusat bisa memberikan satu anggaran kepada daerah-daerah yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi dalam rangka membantu pembangunannya,” tambahnya.

Baca juga : Indonesia Vs Uzbekistan, Garuda Siap Ukir Sejarah

Untuk itu, siapa pun nanti yang memimpin DKJ, kebijakan yang diambil nantinya benar-benar mengarah kepada tujuan dibentuknya Undang-Undang DKJ. Sehingga pembangunan Jakarta, begitu tidak lagi menjadi ibu kota negara, dapat menjadi kota global dan penggerak perekonomian nasional.

“Penting juga untuk pembangun manusianya juga. Saya bayangkan, misal Jakarta akan jadi seperti New York. Jakarta akan menjadi kota layanan jasa, menjadi kota perdagangan dan sebagainya, tapi kehidupan manusianya juga harus hidup dan dengan sendirinya bisa berkembang,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat. Salah satu yang disediakan dalam Undang-Undang DKJ ini adalah adanya dana 5 persen dari APBD untuk memperkuat peran kelurahan.

Suhajar mengatakan, kebijakan alokasi dana 5 persen untuk kelurahan ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah ko­mitmen untuk mem­bangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai per­masalahan sosial kemasyarakatan.

“Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat,” kata Suhajar.

Baca juga : Srikandi Bantai Hong Kong

Ia menyampaikan, penggunaan dana ini juga telah diatur dalam UU DKJ. Prioritas utama penggunaan dana ini antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.

Di samping itu, dana ini juga nantinya menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, juga pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.

Tak hanya itu saja, kucuran dana APBD ini juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.

“Alokasi APBD 5 persen ­untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense