BREAKING NEWS
 

DPR, Kementan, dan BPS Kompak Soal Data Pangan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 9 Desember 2019 17:00 WIB
Daniel Johan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masalah data pangan menjadi salah satu program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dituntaskan. Untuk masalah ini, tiga lembaga yakni DPR, Kementan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) kompak agar ada satu data yang bisa menjadi rujukan.        

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik gagasan Kementan dalam menjadikan data sebagai rujukan utama pembangunan sektor pertanian. Bagi DPR, data ini memang menjadi sangat penting karena data yang tidak akurat bisa menyebabkan perencanaan dan program kerja strategis kementerian tidak sesuai target. "Dengan data yang benar, kami bisa memulai pekerjaan yang baik dan mencapai kinerja yang baik," kata Daniel. 

Politisi PKB ini mengatakan, memang selama ini menjadi perbedaan karena data pangan kerap berbeda-beda. Karena itu, dia mewanti-wanti perbedaan data seperti yang terjadi pada beberapa tahun lalu tidak boleh terulang di tahun mendatang. "Jangan ada lagi perbedaan antara yang dirilis BPS dengan apa disampaikan Kementan. Beda juga dengan apa yang disampaikan menteri perdagangan, kemudian dengan kementerian lain dan lembaga lain," tambahnya.      

Baca juga : 72 Persen Perempuan Indonesia Tak Pernah Dimanja Pasangan

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menegaskan, masalah data pangan ini memang menjadi suatu keharusan sebab Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan peran penting data dan informasi dalam proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan di sektor pertanian khususnya Peternakan dan Kesehatan Hewan.         

Diarmita menjelaskan, Kementan, khususnya Ditjen PKH, menyadari tantangan yang dihadapi sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan ke depan cukup berat. Berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan BPS hasil  Survei Penduduk Antarsensus (SUPAS) 2015, penduduk Indonesia pada 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak akan semakin meningkat.         

Adsense

"Peningkatan tersebut tidak hanya dari aspek kuantitas atau jumlahnya, namun termasuk juga peningkatan kualitas atau mutu pangan yang dihasilkan, serta pemenuhan persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan," kata Ketut.         

Baca juga : Kementan-BPS Sepakati Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tantangan-tantangan dalam pembangunan di sektor peternakan dan kesehatan hewan di masa akan datang membutuhkan pemecahan atau solusi melalui proses perencanaan pembangunan yang baik yang didukung oleh data dan informasi yang berkualitas. "Selain menjadi basis dalam perencanaan, data dan informasi juga menjadi ukuran keberhasilan Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, seperti halnya kinerja peningkatan populasi dan produksi ternak serta kinerja pembangunan ekonomi Sub Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti PDB/PDRB, NTP/NTUP, Investasi, Ekspor-Impor, Tenaga Kerja, dan lainnya" tambahnya.        

Nah untuk mewujudkan kualitas data yang baik dan terintegrasi diperlukan kerja sama dengan penyedia data mulai dari tingkat lapangan, tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat yang ter-update dan real time. Hal ini untuk memudahkan pengukuran secara langsung dan dapat diketahui progres dan target pencapaiannya. Ditjen PKH telah memiliki Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyajian data peternakan di daerah.       

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Pusdatin Kementan, BPS, dan Politeknik Statistika STIS melakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 798/Kpts/OT.140/F/10/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan. Juknis baru ini akan dijadikan sebagai standar prosedur baku dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan baik di pusat maupun Dinas yang Melaksanakan Fungsi Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.        

Baca juga : Kementan dan Trubus Sinergi Kembangkan Pertanian Nasional

"Kami mengajak semua komponen untuk membangun bersama komitmen, dukungan, kerja sama yang semakin kuat dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kita harapkan hal tersebut akan lebih memudahkan dalam mewujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan menuju Satu Data Pertanian hingga Satu Data Indonesia (SDI)," pungkasnya.        

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.       

Pada 2020, BPS akan melakukan Sensus Penduduk yang ke-7 untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. "Saya berharap dengan adanya pertemuan ini juga dapat menghasilkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan," harapnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense