Sebelumnya
Permenhub 25 Tahun 2020 dianggap tidak holistik dan tidak sinkron dengan Permenkumham No 11 Tahun 2020 terkait keluar masuk WNI dan WNA. Hal tersebut menurutnya cuma menguntungkan segelintir pihak saja.
"Kasian rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," katanya.
Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Keuangan Pemerintah dalam Tangani Wabah Corona
Dia khawatir adanya aturan tersebut justru meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
Syahrul juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 juga telah mengatur mengenai pelarangan aktifitas perkantoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan oleh suatu daerah.
Baca juga : PDIP Anggap PSBB Kurang Efektif Cegah Mudik
"Sehingga logikanya tidak ada kegiatan perjalanan bisnis berbeda dengan konteks logistik," katanya.
Ia melihat, dengan diberikannya dispensasi terhadap pebisnis, mengakomodir kepentingan segelintir pihak saja. Padahal, kepentingan utama pemerintah saat ini ialah mengentaskan rantai penularan Covid-19.
Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran Di Lingkup Kementan
"Bias jika ada penerbangan khusus untuk pebisnis diperbolehkan dan diterapkan diskresi kepada petugas lapangan. Padahal, kelas menengah ke atas juga sangat rentan untuk penyebaran virus," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.