BREAKING NEWS
 

Aktivis Perempuan Nunggu 8 Tahun

Dewan Diminta Kembalikan RUU PKS Ke Prolegnas 2020

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 14 Juli 2020 07:00 WIB
RUU PKS ditarik dari prolegnas

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan aktivis yang tergabung dalam Indonesia Social Justice Network (ISJN) kecewa berat dengan sikap DPR yang secara tiba-tiba mencabut Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

ISJN menilai, keputusan tersebut akan mengecewakan banyak pihak terutama para korban kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan seksual. Dewan diminta mengembalikan lagi rancangan beleid tersebut ke Prolegnas 2020. 

“Hal yang paling menyedihkan adalah lunturnya upaya penegakan Hak Asasi Manusia, agar terbebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Dengan keputusan ini DPR juga telah gagal meletakkan program perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas seperti yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” tegas inisiator IJSN, Diah Irawaty di Jakarta, kemarin. 

Bagi Diah, keputusan DPR ini sekaligus mengingkari pentingnya Undang-Undang PKS sebagai elemen dasar penegakan hukum untuk mengurangi aksi kekerasan seksual di Indonesia. 

Baca juga : Kalau Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Deddy Sitorus: Ekonomi Kita Akan Sulit Pulih

Sebagai representasi politik rakyat, seharusnya DPR memahami bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual melalui RUU ini sungguh-sungguh dibutuhkan, dan telah ditunggu lama sejak 2012 seperti yang sudah diinisiasi oleh gerakan perempuan dan Komnas Perempuan sejak 2012. 

“Selama 8 tahun, RUU kekerasan seksual hanya menjadi tumpukan berkas di meja para anggota dewan yang terhormat, meski sesungguhnya pernah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2016. Delapan tahun ini pula korban berjatuhan tanpa ada perlindungan yang tegas dan mendapatkan keadilan,” katanya. 

Adsense

Seharusnya, kata Diah, pengesahan RUU PKS akan memberikan harapan baru bagi para korban dan penyintas untuk berani bersuara dan melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang mereka alami. 

Ironisnya DPR tidak mempunyai wawasan dan kemampuan untuk melihat dengan mata batin kerentanan yang dialami oleh kaum perempuan maupun anak-anak. Bagaimana pun, kata dia, keberadaan UU PKS mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara. 

Baca juga : Senayan Minta Importir Alkes Covid-19 Ditertibkan

“ISJN meminta DPR memastikan agar pembahasan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual tetap dijalankan karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa negara bertanggung jawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya. 

ISJN mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada Prolegnas Prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang. 

Selain itu, ISJN juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari Prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 

ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dieliminir dan diabaikan. 

Baca juga : Gaji Guru Honorer Masih Rp 200 Ribu

“Sekali lagi ISJN mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. ISJN juga mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama mengkampanyekan gerakan antikekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual,” jelas dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense