BREAKING NEWS
 

Tindaklanjuti Surat Jalan Yang Dikeluarkan Oknum Instansi

Kasus Djoko Tjandra Penting Diungkap, Komisi III Rela Sidang di Masa Reses

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 14 Juli 2020 20:28 WIB

 Sebelumnya 
Sebelum menggelar rapat gabungan, kata Herman, Komisi III DPR akan terlebih dahulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Setidaknya, lima hari sebelum jadwal pemanggilan.

Adsense

"Sesuai aturan, sebelum memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra Komisi III," papar Herman.

Baca juga : Gobel Apresiasi Kementan Kembangkan Industri Tanaman Herbal

Kata Herman, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar dalam masa reses DPR. Mengingat kasus Djoko Tjandra ini penting untuk segera diungkap.

"Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses  jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent. Karena ini menyangkut kewibawaan negara," terang Herman.

Baca juga : Dewan Diminta Kembalikan RUU PKS Ke Prolegnas 2020

"Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP (rapat dengar pendapat, Red). Agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komisi III. Dalam fungsi pengawasannya, Komisi III diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi sesuai tupoksi," tegasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Medio Oktober 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun, Kejaksaan Agung tak menyerah, hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kalau Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Deddy Sitorus: Ekonomi Kita Akan Sulit Pulih

Hasilnya, pada Juni 2009, MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA juga memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Hingga kemudian, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini, sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense