Sebelumnya
Sama seperti Aziz, politikus NasDem ini beralasan ingin mengedepankan Tatib DPR yang tak memperbolehkan melaksanakan rapat di masa reses.
"Dengan tata tertib yang ada, memang selayaknya tidak dilakukan rapat. Tapi sebenarnya, kalaupun dibolehkan, rapat terkait Djoko Tjandra ini kan (karena) terkait (atensi) publik yang luar biasa," tandas Sahroni.
Baca juga : Puteri Akom: Masuk DPR, Welcome To The Jungle
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik anggota DPR.
"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015, terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga : Cak Imin Minta Para Kepala Daerah Perkuat Sektor Pertanian
Boyamin bilang, laporan ini terkait posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR, yang diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP gabungan dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal Djoko Soegiarto Tjandra, yang terbilang leluasa keluar masuk wilayah Republik Indonesia.
"RDP tersebut sangat urgent karena dapat membantu pemerintah, agar segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra. Serta memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra, dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya. Ini penting agar pemerintah mampu menangkap dan atau membawa pulang Djoko Tjandra, untuk dijebloskan dalam penjara," terang Boyamin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.