BREAKING NEWS
 

Dapat Bintang Jasa, Basarah: Ini Bukan Untuk Saya Pribadi, Tapi Juga MPR Dan PDIP

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 14 Agustus 2020 13:59 WIB
Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Istana, Kamis (13/8). (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Dia menilai, untuk mendapatkan gelar prestisius itu, Basarah mengajukan disertasi berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan". Dan, pengujinya dua orang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Prof Dr Mahfud MD dan Prof Dr Arief Hidayat.

Baca juga : Angkasa Pura I Buka Seleksi Mitra Usaha Di Tiga Bandara

Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pada Pasal 1 ayat 9 undang-undang itu, dinyatakan penunjukan dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden. 

Baca juga : Bamsoet: Ini Bukan Semata untuk Pribadi Saya

Sementara dalama Pasal 28 ayat 3, disebutkan penerima bintang jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. “Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi itu,” ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense