BREAKING NEWS
 

Fraksi PDIP Menolak

FPKS Dan FPPP Bergerilya Mau Golkan RUU Minol

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 16 November 2020 06:58 WIB
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah fraksi di DPR kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU yang tak selesai dibahas anggota DPR periode 2014-2019 itu diajukan tiga fraksi, yakni PPP, PKS dan Gerindra. Alasannya, minol berpotensi merusak generasi muda.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya mengusulkan regulasi yang lebih ketat dan tegas soal penjualan, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Baca juga : Prediksi Perekonomian Dalam Negeri Melesat, Soksi Dukung UU Ciptaker

Fraksi PKS telah melakukan kajian secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk membatasi penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol. “Fraksi PKS akan berjuang secara konsisten dalam mengawal pembahasan RUU Minol hingga menjadi Undang-Undang (UU). Kami meyakini, pengesahan RUU ini tak menuai banyak hambatan, karena fraksi-fraksi pada periode lalu telah menyetujui adanya pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” tegas Jazuli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut, Jazuli menguraikan tentang berbagai landasan yang mendasari pembuatan RUU Minol. Secara filosofis, negara wajib melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan, serta memajukan kesejahteraan umum. “Dalam tujuan itu mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat,” imbuhnya.

Adsense

Baca juga : Sore Ini, DPR Majukan Pengesahan RUU Cipta Kerja

Secara yuridis, lanjut dia, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Namun, berbagai aturan yang ada dinilai belum kuat dalam menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkol. “Realitasnya, makin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat, bahkan remaja hingga anak-anak,” sesal dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense