Dark/Light Mode

Ini Alasan KPK Belum Tahan RJ Lino

Jumat, 24 Januari 2020 00:35 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, usai digarap KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, usai digarap KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino belum ditahan penyidik KPK sebagai tersangka, setelah hampir 12 jam pada Kamis (23/1). Lino keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 21.45 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penahanan  menjadi kewenangan penyidik. "Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kita ikuti perkembangannya," ujar Ali, Kamis (23/1) malam. 

Dalam pemeriksaan, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Lino. Namun Ali menolak membeberkan. Ali pun meyakini, pelimpahan berkas perkara Lino tidak akan lama lagi dilakukan. Sebab, penyidikan kasus ini sudah berjalan hampir selama lima tahun, sejak akhir 2015.  "Saya kira nanti waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan ini sudah berjalan lama dan hasilnya tinggal menunggu kerugian negara," tuturnya. 

Baca juga : Setelah Hampir Empat Tahun, KPK Akhirnya Garap RJ Lino

Penyidikan ini sempat tertunda lama karena KPK menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara resmi, kata Ali, KPK memang belum menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPK dalam perkara ini. 

"Namun sebelumnya telah ada paparan awal oleh Tim Auditor BPK bersama dengan KPK untuk mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK," tandas Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca juga : Ini Alasan Persija Tarik Kembali Maman Abdurrahman

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.