Sebelumnya
5 C adalah Character atau latar belakang calon nasabah. Capacity, kemampuan nasabah membayar kreditnya. Capital atau modal. Collateral atau jaminan. Terakhir, Condition yakni kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus yang dijalankan si nasabah.
Sementara 7 P adalah Personality atau kepribadian nasabah. Kemudian Party atau klasifikasi nasabah. Lalu Purpose, tujuan peminjaman. Prospect atau masa depan usaha nasabah. Payment, kemampuan bayar dan Profitability (keuntungan), serta terakhir Protection atau jaminan.
“Harusnya 5 C plus 7 P. Tapi di perjalanan, banyak berubah jadi 5 C plus 8 P. P tambahannya itu politicalties atau ikatan politik. Bank pemerintah banyak melayani perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan politik. Padahal, waktu pemberian kreditnya harusnya tidak memenuhi prosedur,” katanya.
Penambahan 7 P menjadi 8 P tersebutlah, kata Darmadi, yang menyebabkan terjadinya kredit macet yang berujung penurunan laba. “Ini tentu harus dianalisisis oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh mana bank pemerintah dalam penyaluran kreditnya memasukkan variabel politicties juga,” jelas dia.
Baca juga : Tutup Kursus Pelatih C PSSI, Menpora Harap Lahirkan Pemain Sepakbola Berkualitas
Dia khawatir, kebijakan restrukturisasi dan relaksasi kredit di perbankan ini tidak banyak membantu bank-bank milik pemerintah untuk meraih laba. Jika pemberian kreditnya lebih banyak faktor political ties masa lalu, tentu akan bermasalah.
Misal, pemberian kredit Rp 1 miliar. Padahal asetnya cuma Rp 100 juta. “Kan banyak perusahaan menerima kredit seperti itu. Itu kalau direstukturisasi saja sulit, kemudian bagaimana bayarnya. Sementara kalau UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mengambil kredit susah banget prosedurnya,” katanya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.