BREAKING NEWS
 

HNW: Demi Hukum Dan Keadilan, Polisi Kudu Tindak Penista Agama

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 24 Agustus 2021 21:19 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindak para  penista Agama. Seperti, youtuber Muhammad Kace dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang,  jelas-jelas menistakan agama Islam.

HNW sependapat dan mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bahwa  M Kace sudah sangat berlebihan. Maka demi, tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk menjaga kepercayaan takyat terhadap penegakan hukum yang adil, seharusnya Polri menegakkan hukum secara adil.

"Jangan sampai umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Dia mengatakan, penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, masih berlaku. Demikian juga UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

Baca juga : BPIP Minta Polisi Tindak Tegas YouTuber Penista Agama

"Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," ujarnya.

M Kace yang berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila. Menurut HNW, ini bisa terjadi karena dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista Agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

Adsense

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban. Tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

"Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum," herannya.

Baca juga : Pemda Begini, Jangan Didiamkan

Anggota Komisi VIII DPR yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan, lambatnya penindakan terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, dengan secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan, jika ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

"Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," ingatnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar.

Baca juga : Presiden Tidak Senang

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti Agama.

"Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain. Polri segera tindak para penista Agama. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional," pungkas HNW. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense