Dark/Light Mode

Tuduhan Spionase, China Hukum WN Kanada 11 Tahun Penjara

Rabu, 11 Agustus 2021 23:49 WIB
Foto Michael Spavor ditampilkan dalam layar yang dipasang di Kedubes Kanada di Beijing, Rabu (11/8).
Foto Michael Spavor ditampilkan dalam layar yang dipasang di Kedubes Kanada di Beijing, Rabu (11/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan China memvonis pengusaha asal Kanada Michael Spavor, bersalah atas kasus spionase. Spavor divonis hukuman 11 tahun penjara. Putusan tersebut memicu pertikaian diplomatik yang lebih dalam antara Kanada dan China.

Vonis pada Spavor dijatuhkan bersamaan dengan upaya pengacara Meng Wanzhou meyakinkan Pengadilan Kanada agar kliennya tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Meng adalah Kepala Keuangan (chief financial officer/CFO) Huawei, perusahaan telekomunikasi raksasa China.

Kanada menahan Meng pada 1 Desember 2018 atas permintaan Pemerintah AS. Putri pendiri Huawei, Ren Zhengfei, itu didakwa melakukan penipuan perbankan dan transfer bank yang melanggar sanksi AS terhadap Iran.

Chief Financial Officer Huawei Meng Wanzhou. (Foto Reuters).

Duta Besar (Dubes) Kanada untuk China, Dominic Barton mengecam vonis tersebut. "Kami mengutuk keras putusan ini. Karena proses yang tidak adil dan tidak transparan," kata Barton, dilansir Reuters, Rabu (11/8).

Baca juga : Banding Kasus Petamburan Kandas, Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Dalam pernyataan tertulisnya, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau secara terpisah mengatakan, "Putusan Pengadilan China benar-benar tidak dapat diterima dan tidak adil.”

“Kurangnya transparansi dalam proses hukum, dan pengadilan yang bahkan tidak memenuhi standar minimum yang disyaratkan oleh hukum internasional,” kecam Trudeau.

Pengadilan di Kota Dandong, China timur laut menvonis dengan tuduhan spionase. Vonis itu dijatuhkan hampir enam bulan setelah sidang tertutup satu hari terhadap Spavor. Saat itu, bahkan para diplomat Kanada pun dilarang hadir.

Barton memantau langsung vonis terhadap Spavor. Dalam video pidato pada para diplomat dan jurnalis yang berkumpul di Kedubes Kanada di Beijing, Barton menyerukan pembebasan Spavor dan rekannya sesama warga Kanada, Michael Kovrig. Ia juga tengah menunggu vonis dalam kasus spionase.

Baca juga : Audit Keuangan BAZNAS 2020 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Barton, yang mengunjungi Spavor setelah divonis, menyampaikan pesan Spavor. "Terima kasih atas semua dukungan Anda. Saya dalam semangat yang bagus. Saya ingin pulang," ucap Barton, menirukan pesan yang disampaikan Spavor.

Selain vonis kurungan, Pengadilan Menengah Dandong yang mengadili Spavor, juga akan menyita aset pribadinya sekitar 50 ribu yuan, atau sekitar Rp 110 juta. Barton menjelaskan, selanjutnya Spavor akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya.

China menahan Spavor pada Desember 2018. Beberapa hari setelah Kanada menangkap Meng Wanzhou di Bandara Internasional Vancouver. Dengan surat perintah dari Beijing. Spavor didakwa melakukan spionase pada Juni 2019.

Pengadilan Dandong memulai persidangan terhadap Spavor pada Maret lalu. Keluarga Spavor mengatakan, tuduhan terhadapnya tidak jelas. Tuduhan terhadap Spavor juga tidak segera diumumkan.

Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, akses Spavor pada keluarga dan pengacaranya juga dianggap sangat dibatasi otoritas China. Sementara Kovrig, mantan diplomat, juga ditahan di China pada akhir 2018. Beberapa hari setelah penangkapan Meng. Kovrig didakwa melakukan spionase.

Sebagai informasi, akses publik serta media ke pengadilan dalam kasus-kasus sensitif biasanya terbatas. Selain menangkap Spavor dan Kovrig, sejak penangkapan Meng, China telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat warga Kanada atas tuduhan narkoba.

Mereka adalah Robert Schellenberg, Fan Wei, Ye Jianhui dan Xu Weihong. China menolak anggapan bahwa kasus warga Kanada di China terkait dengan kasus Meng di Kanada. Kendati Beijing telah memperingatkan konsekuensi yang tidak ditentukan kecuali Meng dibebaskan. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.