Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puan Maharani: Mafia Obat Covid-19 Kudu Ditindak Tegas

Minggu, 1 Agustus 2021 07:05 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani mengutuk praktik mafia obat untuk pasien dan terapi Covid-19. (Foto: Dok. DPR)
Ketua DPR, Puan Maharani mengutuk praktik mafia obat untuk pasien dan terapi Covid-19. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani mengutuk praktik mafia obat untuk pasien dan terapi Covid-19. Ia juga mendorong Pemerintah agar memastikan ketersediaan obat Covid-19, dan harga yang wajar.

“Di mana empati kita, ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal. Obat ditimbun demi keuntungan ekonomi! Tindak tegas semua mafia obat,” tegas Puan, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pelaku Pemotongan Bansos Kudu Ditindak Tegas

Lebih lanjut, politisi PDIP ini mengapresiasi upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tegas aksi penimbunan obat Covid-19. Ia mendorong, temuan-temuan itu ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, hingga mengurai jaringan atau sindikat di balik persoalan tersebut.

Soalnya, sambung dia, kesehatan merupakan salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin negara. “Negara harus hadir dan memberi perlindungan, serta menyediakan akses dan layanan kesehatan berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau,” tegas pemilik nama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini.

Baca juga : Waspadai Varian Corona Selain Delta, WGS Kudu Ditingkatkan

Dia menambahkan, Pemerintah juga perlu memperbanyak riset terkait penyediaan obat, termasuk obat terapi Covid-19. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, industri nasional harus bergerak secara serius di sektor tersebut, serta memangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang membuka celah permainan para mafia.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah telah memiliki aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Karenanya, harap Puan, aturan tersebut benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.

Baca juga : Di Malaysia, Meninggal Dunia Akibat Covid Dapat Santunan Rp 17 Juta

“Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19. Ketersediaannya juga harus dijamin, sehingga harga dapat terkendali sesuai ketentuan HET,” jelas alumni Universitas Indonesia FISIP Jurusan Komunikasi Massa ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.