BREAKING NEWS
 

HNW Kasih Jempol Polri Tangkap Terduga Penista Agama

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 25 Agustus 2021 20:41 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengarepsiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap M Kece dengan delik penistaan agama. HNW mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal. 

Menurut HNW, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.

Yakni penistaan terhadap agama Islam. Untuk menjaga harmoni toleransi umat beragama juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti agama.

Baca juga : HNW: Demi Hukum Dan Keadilan, Polisi Kudu Tindak Penista Agama

"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain," ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (25/8).

Berdasarkan, UU Nomoro 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. "Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," nilainya.

Adsense

Lebih lanjut, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, berharap persoalan ini harus diusut dengan tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan anti Agama. Atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece menistakan Islam dan nabinya umat Islam.

Baca juga : BPIP Minta Polisi Tindak Tegas YouTuber Penista Agama

"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaaan terhadap Agama serta simbol atau tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih gangguan jiwa. Karena yang dilakukan M Kece nampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen," saran HNW.

Kasus penistaan dan simbol Agama semacam, ini kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya, karena banyak kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.

Sekalipun mengapresiasi, HNW juga mengingatkan pelaku penistaan Agama yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap polisi. Diingatkannya, jika semua kasus penistaan Agama yang meresahkan publik dan sudan dilaporkan ke polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka dapat meyakinkan umat akan masih adanya hukum yang adil, dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi. Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antar umat beragama.

Baca juga : Kemnaker Kembangkan Kejuruan Pariwisata di Solok

HNW juga mengingatkan DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.

"RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apapun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing !gama," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense