Sebelumnya
Belanja dan pendapatan harus tetap dilaksanakan hingga APBD perubahan ada kajian yang lebih baik.
Hal itu, dijelaskan Juniarso karena dalam Perubahan APBD 2021 yang disahkan pada September lalu banyak juga program untuk kepentingan masyarakat disahkan.
"Apa yang disetujui bersama dewan dan eksekutif September 2021 lalu, nomentlaturnya tetap APBD. Saat membelanjakan anggaranpun harus sesuai APBD. Karena perubahan APBD tetap harus sesuai RPJMD," ungkap Juniarso.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Heri Hermawan mengungkap usulan-usulan yang disampaikan OPD Pemkot Bandung saat pembahasan anggaran agak telat, serta tidak bersumber dari RKPD.
Baca juga : JK Resmikan Dua Juta Vaksinasi Bagi Indonesia Sehat Di Sleman
Bahkan semestinya usulan itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak ada yang namanya anggaran OPD bisa disebut "distorsi".
"Anggaran yang ďiluar RKPD itu sifatnya harus kedaruratan dan mendesak atau perintah seperti pemenuhan biaya tenaga kesehatan. Ini bisa diakomodir," sebut Heri.
Selebihnya lanjut Heri penetapan anggaran harus bersumber dari RKPD. Karena diluar itu berbenturan dengan Surat Edaran KPK No. 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022, salah satu butirnya menyatakan :
Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga : Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin
"Kami tidak mau terjerat persoalan hukum karena upaya-upaya penyelundupan penganggaran diluar RKPD," tukasnya.
Dokumen RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun.
Maka, penyusunan anggaran harus memiliki persepsi yang sama antara TAPD Pemkot dan Bangar DPRD Kota Bandung. Pembahasan OPD harus tuntas di TAPD, begitu pula pembahasan komis-komisi harus dilaporkan ke Bangar.
"Pembahasan dengan DPRD dilakukan secara simultan antara Bangar dan TAPD, sehingga angka KUA-PPAS itu sudah final. KPK melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan APBD Perubahan tahun 2021.
Baca juga : Ini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin
Serta akan mengambil langkah-langkah konkret, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Heri. [DR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.