RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka pada saat acara “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual” Jumat (12/11).
"Permen ini merupakan hal yang progresif meski ada berbagai perdebatan mengenai isu ini terutama di dalam kaitannya mengenai pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR," ujar Diah yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen ini.
Baca juga : Permendikbudristek PPKS Lindungi Dan Kedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual
Diah mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang peduli dan berani mengeluarkan peraturan mengenai kekerasan seksual khususnya di dalam dunia kampus.
"Ada kegelisahan dari kampus mengenai fenomena kekerasan seksual, sehingga lahirnya permen ini perlu diapresiasi," tutur Anggota DPR Dapil Jawa Barat III ini.
Di sisi lain, Diah menegasikan pendapat yang menyatakan bahwa Permen ini merupakan bentuk legalisasi terhadap perzinaan.
Baca juga : Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks
"Saya tidak menangkapnya demikian. Permen ini tidak bisa berdiri sendiri karena masih ada norma agama dan norma sosial. Justru Permen ini akan memperkuat peraturan dan norma yang sudah ada," tuturnya.
Hal tersebut diamini Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dia menegaskan, Permen ini dibentuk hanya untuk melindungi korban kekerasan seksual, bukan melegalkan hal-hal yang dilarang oleh norma-norma yang sudah ada. "Permen ini dibentuk hanya untuk melindungi korban, korban, dan korban," tegas Nadiem.
Di sisi lain, penerbitan Permen Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 juga mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa
“Kami mendukung adanya Permen ini karena masalah yang dihadapi oleh Kemendikbudristek di perguruan tinggi juga dihadapi oleh Kementerian Agama di perguruan di bawah naungan kami,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam acara yang sama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.