Dark/Light Mode

Permendikbudristek PPKS Lindungi Dan Kedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 12 November 2021 16:50 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mensosialisasikan Permendikbudristek PPKS dalam Merdeka Belajar Episode Keempat Belas dengan tajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mensosialisasikan Permendikbudristek PPKS dalam Merdeka Belajar Episode Keempat Belas dengan tajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Sosialisasi dilakukan lewat Merdeka Belajar Episode Keempat Belas dengan tajuk "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual", hari ini.

Nadiem menyebut, Permendikbudristek PPKS merupakan terobosan yang melindungi korban. Sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa. 

Juga, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal 4, misalnya, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.

Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa

"Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual," beber Nadiem.

Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

"Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area 'abu-abu' yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," tuturnya.

 Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Baca juga : HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban.

"Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas," jelas eks CEO Gojek Indonesia ini.

Pelindungan, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

Baca juga : Implementasikan MBKM, UIN Bandung Pastikan Terus Perbaiki Kekurangan

Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.

"Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas)," tegas Nadiem.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.