BREAKING NEWS
 

Partai Garuda Sebut BEM UI Tak Bisa Gelar Debat Bacapres, Ini Dasarnya

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 Agustus 2023 12:51 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto untuk debat, pada 14 September 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan, meski ketiganya masih bacapres, bukan capres, BEM UI tetap tidak bisa mengundang mereka untuk debat.

Teddy mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi, diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis.

Baca juga : Denny JA Nggak Setuju Usia Capres Dibatasi, Ini Alasannya

"Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," ujar Teddy, Jumat (25/8).

Diingatkannya, dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik merupakan wewenang dari profesor atau dosen, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.

Adsense

Hal ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa. Namun, gugatan itu ditolak oleh MK.

Baca juga : Pesantren Tebuireng Gelar Talkshow Duta Baca Indonesia

"Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," bebernya.

Jadi apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat?

Teddy bilang, secara aturan tidak boleh, baik dalam UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu.

Baca juga : Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus

Diingatkannya, mahasiswa adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik, bukan yang memberikan pendidikan politik.

Oleh karena itulah, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu.

"Secara pengalaman, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," tandas Teddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense