Dark/Light Mode

Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus

Rabu, 23 Agustus 2023 17:23 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan soal boleh tidaknya mahasiswa mengundang dan menggelar acara debat capres dan cawapres di kampus.

Menurut Teddy, debat capres-cawapres di kampus memang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.

"Namun mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye. Bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye. Jadi jangan sampai keliru," terang Teddy, Rabu (23/8).

Baca juga : Anies Langsung Terima Tantangan

Diingatkannya, di dalam UU Pemilu, organisasi mahasiswa atau mahasiswa adalah peserta Kampanye bukan pelaksana kampanye.

Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahasiswa yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus," ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Baca juga : Partai Garuda Kritik Pihak-pihak Yang Paksakan Kehendak Politik Jelang 2024

Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres atau caleg di kampus mereka?

Menurut Teddy, mahasiswa bisa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye hendak mengadakan kampanye di kampus.

"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," tandas Teddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.