BREAKING NEWS
 

Kasus DPT, Kotak Kardus & Pemilih Gila

KPU Masih Amburadul

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : SISWANTO
Rabu, 9 Januari 2019 11:28 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja lembaga penyelenggara pesta demokrasi dinilai masih amburadul. Ini karena masih ada polemik daftar pemilih tetap, kotak kardus, dan pemilih sakit jiwa.

Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters (PSV) Adhie M Massardi mengatakan sejauh ini belum ada sikap jelas, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal polemik daftar pemilih tetap (DPT), kotak karton tahan air atau disebut kotak kardus, dan boleh tidaknya orang sakit jiwa atau gila ikut nyoblos.

“Kami belum melihat kejelasan KPU dan Bawaslu dalam menyikapi karut-marutnya DPT, keamanan kotak suara kardus, serta mekanisme pelaksanaan orang sakit jiwa dalam praktik pencoblosan. Kinerja masih bermasalah,” kata Adhie, Selasa (8/1).

Hal lain yang juga ikut disorot adalah penggunaan teknologi informasi dalam model pengumpulan suara dari tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, Adhie menyinggung soal integritas penyelenggara pemilu. Ia mengaitkannya dengan hoaks 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos, dan mekanisme Debat Capres-Cawapres.

Baca juga : Marsha Timothy Terharu Raih Piala Citra

Ia juga mengatakan, KPU diduga kehilangan independensinya karena mencoret penyampaian visi misi sampai bocoran materi debat. “Kesannya, penyelenggara pemilu mengakomodir kehendak petahana soal mekanisme debat. Mulai dari dihilangkannya penyampaian visi misi  hingga dibocorkannya materi debat,” ujar Jubir Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid ini.

Adhi menilai kinerja KPU dan Bawaslu seperti sekarang ini berpotensi mempengaruhi massa swing voters atau pemilih mengambang. Swing voters merupakan kalangan rasional yang belum melihat adanya harapan dari kandidat peserta pemilu.

Adsense

Di tempat terpisah, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, kebijakan KPU masih melahirkan polemik. Ini menandakan KPU miskin manajamen komunikasi. Sebagai gambaran, KPU sebelumnya membuat peraturan melarang terpidana korupsi jadi caleg. Namun, akhirnya batal diwujudkan.

"Kebijakan itu jadi polemik panjang, dan akhirnya peraturan KPU itu dibatalkan MA,” papar Emrus. Karena itu, Emrus berharap, KPU segera memperbaiki manajemen komunikasinya. “Jika tidak, kebijakan-kebijakan KPU ke depan berpotensi menimbul- kan polemik. Ini seharusnya tidak perlu terjadi bila manajemen komunikasi dilakukan dengan sangat baik dan profesional,” pungkasnya

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Boediono Irit Bicara

Tunjuk 6 Perusahaan Pencetak Surat Suara KPU resmi menunjuk 6 perusahaan pencetak suara di Pemilu 2019, Senin (7/1). Penunjukan ini sudah melalui proses lelang dan tidak ada sanggahan. Keenam perusahaan itu adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menyebut penunjukan 6 perusahaan melalui proses lelang transparan dan akuntabel. “Ini sudah dikawal lelang oleh BPK serta pendampingan dari KPK dan PPATK. Jadi, tidak ada gratifikasi,” tuturnya.

Keenam perusahaan itu akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk Pilpres, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR. Pramono mengatakan, 6 perusahaan ini mulai mencetak surat suara pada 16 Januari dan ditargetkan rampung pertengahan Maret mendatang. "Pertengahan Januari diproduksi. Diharapkan, sesuai jadwal 60 hari sudah selesai produksi, dan distribusinya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota,” ujar Pramono.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan surat suara telah disepakati akan dipakai untuk Pilpres dan Pileg tingkat nasional. Menurut Arief, rapat validasi dan approval surat suara ini dihadiri seluruh Komisioner KPU dan peserta pemilu, baik parpol maupun perwakilan pasangan capres-cawapres.

Baca juga : Soal Bocoran Debat, JK Sejalan Dengan Oposisi

Validasi surat suara ini dilakukan secara sim- bolik di seluruh KPU Indonesia. Seluruh KPU di setiap tingkat juga disebut mengundang para peserta pemilu di daerah masing-masing. Arief menegaskan, dengan penandatanganan surat suara ini, maka KPU tak lagi menerima komplain dari para peserta.

“Sudah berkali-kali pertemuan dengan partai-partai.  Kalau ada perbaikan, termasuk penulisan nama, gelar, macam-macam kita akomodir,” ujar Arief. Hasil validasi ini selanjutnya akan dibawa KPU ke pihak percetakan yang menang lelang. Arief menuturkan,  produksi surat suara sudah dimulai pada Senin (7/1).  Hal ini lantaran masa sanggah untuk pemenang lelang berakhir pada tanggal tersebut. “Ini rangkaian panjang proses validasi kertas suara. Ini tidak tiba-tiba saja selesai,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense