Dark/Light Mode

Kasus Bank Century

Penuhi Panggilan KPK, Boediono Irit Bicara

Kamis, 15 November 2018 14:46 WIB
Mantan Wapres Budiono (batik ungu), memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan seputar kasus Century. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Wapres Budiono (batik ungu), memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan seputar kasus Century. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai janjinya awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang dalam penyelidikan kasus Century.

Hari ini, komisi antirasuah memanggil bekas Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangannya. Mengenakan batik ungu, Boediono yang datang mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu itu tiba pukul 09.20 WIB.

Sebagai bekas orang nomor dua di republik ini, Boediono masih mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ada empat anggota Paspampres yang mengawalnya.

Ditanya wartawan, Boediono hanya berkomentar singkat. “Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan,” ujarnya tanpa merinci.

Disinggung soal penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, Boediono wartawan menanyakannya langsung kepada KPK. “Tanya KPK,” seloroh pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Baca juga : Hidupkan Century, KPK Incar Siapa?

Boediono tak lama-lama berada di dalam Gedung KPK. 3,5 jam setelah kedatangannya, tepatnya pukul 13.00 WIB, Boediono keluar dari lobi gedung.

Sama seperti saat datang, saat pulang pun Boediono irit bicara. Dia menolak memberikan pernyataan. “Saya tidak akan sampaikan statement, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang berikan. Terimakasih,” ujarnya sambil berjalan tergesa menuju mobil Toyota Infinity B 1986 RFJ hitam yang menjemputnya di halaman Gedung KPK.

Terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, Boediono dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai bekas Gubernur Bank Indonesia (BI).

Dari Boediono, KPK hendak menggali fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa.

“Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang dengan terdakwa Budi Mulya atau hal lain yang diperlukan dan relevan,” ungkap Febri.

Baca juga : Miranda Goeltom Dicecar KPK

Namun Febri enggan merinci soal fakta-fakta persidangan yang dimaksud. Soalnya, kasus ini masih di tingkat penyelidikan. “Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan,” elaknya.

Sebelum Boediono, KPK sudah meminta keterangan eks Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah.

Sampai Rabu (14/11), setidaknya 21 orang telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus Bank Century.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menjerat Budi Mulya.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Irit Bicara

Budi divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), di tingkat kasasi. Budi Mulya dalam putusan tingkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perbuatan Budi Mulya dianggap merugikan negara hingga Rp 8 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.