BREAKING NEWS
 

SK Kemenkumham Dianggap Janggal

Tommy Soeharto Mau Minta Klarifikasi Menteri Yasonna

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 9 Agustus 2020 06:21 WIB
Tommy Soeharto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tommy Soeharto angkat bicara soal Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Tommy bakal mengklarifikasi kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Hal itu ditegaskan Tommy melalui sebuah video yang diposting akun Twitter @Berkarya_info. Tommy menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SK tersebut. 

Baca juga : Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut

“Pertama adalah SK yang beredar. Fotokopinya atau di WA-WA belum bisa dinyatakan keabsahannya, karena memang di sini sangat banyak kejanggalan. Kita klarifikasi, kita akan membuat surat kepada Menkumham,” ujar Tommy. 

Adsense

Di video kurang dari semenit itu, Tommy bakal mempertanyakan tentang SK yang diterbitkan Menkumham tanggal 30 Juli 2020. Dia berdalih, surat itu secara fisik saja sudah terlihat janggal. “Di sini sebagai contohnya SK ini halaman duanya tidak ada lambang Garudanya,” ucapnya. 

Baca juga : Bantah Dualisme, Kubu Tommy Bakal Menempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, politisi Berkarya kubu Tommy, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum ihwal pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr. “Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak celah,” ujar Tedjo, Kamis (6/8). 

Seperti kubu Muchdi, Tedjo pun mengklaim tidak ada dualisme di internal Partai Berkarya. Menurutnya, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr berbeda dengan Berkarya Tommy Soeharto. “Sebetulnya tidak ada dualisme, karena kami Partai Berkarya yang sah sedangkan mereka menamakan Partai Beringin Karya, jadi jelas berbeda,” ucapnya. 

Baca juga : Dualisme Partai Berkarya Kelar

Seperti diketahui, Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi PR mengklaim sebagai pengurus yang sah atas Partai Berkarya. Hal ini, dipertegas dengan SK Kemenkumham. “Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang. 

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020, dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya). Sontak, SK ini telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense