Dark/Light Mode

Permasalahan SK Kemenkumham

Bantah Dualisme, Kubu Tommy Bakal Menempuh Jalur Hukum

Jumat, 7 Agustus 2020 08:35 WIB
Politisi Berkarya Tedjo Edhy Purdijatno (Foto: Istimewa)
Politisi Berkarya Tedjo Edhy Purdijatno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan di Partai Berkarya ternyata belum berakhir. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) terkait kepengurusan Ketua Umum Muchdi PR tidak diakui kubu Tommy Soeharto.

Politisi Berkarya dari kubu Tommy Soeharto, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum ihwal pengesahan SK  kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR. “Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak  celah,” tegas Tedjo kepada wartawan, kemarin.

Seperti kubu Muchdi, Tedjo pun mengklaim tidak ada dualisme di internal Berkarya. Menurutnya, Berkarya kubu Muchdi berbeda dengan Berkarya Tommy Soeharto. “Sebetulnya tidak ada dualisme, karena kami Partai Berkarya yang sah sedangkan mereka menamakan partai Beringin Karya  jadi jelas berbeda,” ucapnya.

Baca juga : Dualisme Partai Berkarya Kelar

Mantan Menko Polhukam itu juga membantah argumen kubu sebelah tentang elite partai Berkarya menjalankan manajemen tertutup. Ini menjadi alasan kubu Muchdi untuk menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). “Partai Berkarya tetap berjalan dan elitenya tidak tertutup, semua didasarkan pada aturan yang berlaku di Partai Berkarya yaitu AD/ART,” katanya.

Sebelumnya, kubu Muchdi PR mengklaim sebagai pengurus  yang sah atas Partai Berkarya. Hal ini dipertegas dengan SK Kemenkumham. “Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya,  kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak  yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang.

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada  30 Juli 2020, dengan Nomor:  M.HH-16.AH.11.01 TAHUN  2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya). Sontak, SK ini telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi  Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai  Berkarya. 

Baca juga : Tiga Pilot Tersandung Narkoba, Kemenhub Nggak Bakal Intervensi Proses Hukum

Menilik SK baru tersebut, terdapat perubahan mencolok dari kepengurusan Partai Berkarya. Yaitu, perubahan posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke Muchdi PR dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang. Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai  Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Ihwal SK baru ini, Badaruddin mengklaim telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Berita Negara. Untuk diketahui, terjadi dualisme di internal Partai Berkarya akibat dilaksanakannya Munaslub yang dimotori Badaruddin Andi Picunang sebagai Presidium Penyelamat Partai.

Kubu Tommy Soeharto menolak hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai. Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy, Vasci Ruseimy, menuding Munaslub ilegal dan kader yang tergabung di dalamnya termasuk Muchdi PRtelah dipecat dari kepengurusan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.