Dark/Light Mode

SK Kemenkumham Terbit

Dualisme Partai Berkarya Kelar

Kamis, 6 Agustus 2020 06:41 WIB
Bendera Partai Berkarya (Foto: Istimewa)
Bendera Partai Berkarya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh Partai Berkarya dianggap selesai. Tidak ada dualisme lagi setelah Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terbit. Semua pihak bakal dirangkul.

Hal itu ditegaskan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Menurutnya, dengan terbitnya SK Kemenkumham sudah tidak ada lagi dualisme. “Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Dualisme Partai Berkarya, Kubu Muchdi PR Klaim Punya SK Kemenkumham

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya). Sontak, SK ini telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. 

Menilik SK baru tersebut, terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya. Yaitu, perubahan posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang. Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. 

Baca juga : Refleksi Kudatuli, PDIP: Tugas Partai Berjuang Untuk Rakyat

Ihwal SK baru ini, Badaruddin mengklaim telah menyampaikan kepada KPU dan Kantor Berita Negara. Pun, terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. “Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” katanya. 

Ditegaskan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. “Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota,” pungkas Badaruddin. 

Baca juga : Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 4.240 Kendaraan

Untuk diketahui, terjadi dualisme di internal Partai Berkarya akibat dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dimotori Badaruddin Andi Picunang sebagai Presidium Penyelamat Partai. Kubu Tommy Soeharto menolak hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai. Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy Vasci Ruseimy menuding Munaslub ilegal dan kader yang tergabung di dalamnya termasuk Muchdi PR telah dipecat dari kepengurusan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.