BREAKING NEWS
 

Jaga Kerukunan Bangsa

Negara Mesti Hadir Dalam Kasus Prof Din Syamsuddin

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 17 Februari 2021 06:20 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Sukamta. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) geregetan dengan ulah organisasi Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Organisasi itu, melaporkan Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tudingan radikal.

Partai oposisi ini menganalogikannya sebagai aksi bobrok moral, akibat polarisasi pasca Pemilu 2019. Ujungnya, komunikasi politik antar elite dan tokoh baik di pusat dan di daerah macet.

“Api permusuhan seakan dibiarkan menyala antar pihak pro dan kontra. Ini akan merusak sendi-sendi kerukunan bangsa dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah harus hadir di tengah semua pihak,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Sukamta, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Baca juga : Kasus Corona Di DKI Rawan Meroket Lagi

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini menganalisa, aksi ini mendorong narasi kebencian semakin meluas di masyarakat. Bila didiamkan, akan mempertajam polarisasi di tengah masyarakat. Persoalan ini semestinya bisa diselesaikan melalui dialog.

Adsense

“Sedikit-sedikit sekarang melaporkan dengan tuduhan intoleran dan radikal. Sesungguhnya, mereka yang melaporkan ini menunjuk muka sendiri sebagai orang intoleran dan suka menebar kebencian,” tegasnya.

Doktor jebolan The Universityof Salford, Inggris ini menuding, aksi GAR ITB bertujuan membungkam kelompok kritis. Padahal, bebernya, Din selama ini dikenal sebagai tokoh yang mengedepankan dialog dan mendorong moderasi. “Beruntung, tidak sedikit tokoh seperti dari ormas Muhammadiyah dan NU yang memberi kesaksian, Pak Din adalah tokoh moderat. Ini bukti otentik, tuduhan radikal itu absurd,” kata Sukamta.

Baca juga : DPR Dukung Langkah Menteri BUMN Benahi Manajemen Garuda

Belajar dari kasus ini, anggota Komisi I DPR ini juga menilai, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) sangat rawan disalahgunakan. “Ini yang sejak awal saya kritisi. Yang seperti ini bisa mengarah kepada pembunuhan karakter, dan membahayakan demokrasi,” pungkasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap Din Syamsuddin.

Menurutnya, pemerintah tetap menganggap Din Syamsuddin sebagai tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Bahkan Mahfud menantang, kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Din. Apalagi sampai memprosesnya secara hukum. “Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah. Karena kami anggap beliau itu tokoh,” katanya, dalam video dari Humas Polhukam, Selasa (17/2.

Baca juga : Bantah Dibelikan Menantunya Jam Mewah Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Ancam Laporkan Saksi

Dia menceritakan, saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense