BREAKING NEWS
 

Masuki Babak Baru, Kubu KLB Deli Serdang Gugat Menkumham Ke PTUN

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 25 Juni 2021 16:46 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terhadap susunan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 31 Maret lalu, ternyata tak membuat Jhonni Allen Cs patah arang.

Melalui Kuasa Hukum Rusdiansyah, kubu KLB Deli Serdang resmi menggugat Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (25/6).

Mereka tetap meminta pengadilan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, yang menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.

Baca juga : Kurangi Batu Bara, PLN Sukses Cofiring Biomassa Di 17 PLTU

"Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami ke pengadilan. Ini adalah upaya hukum pertama yang dilakukan, agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah, Jumat (25/7).

Gugatan kubu KLB Deli Serdang itu teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Adsense

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum, mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Baca juga : Bikin Kartu Kuning Gratis, Menaker Ancam Setrap Petugas Nakal

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten atau Kota maupun Provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Baca juga : Kasasi Dikabulkan MA, KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Ke Bui

"Semoga PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini, secara adil dan obyektif. Karena KLB Deli Serdang adalah buah dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," tutur Rusdiansyah.

Selain untuk kepentingan hukum klien, lanjutnya, gugatan tersebut juga dipersembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia. Demi tegaknya hukum, keadilan, HAM, dan demokrasi.

"Agar ke depan, tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," cetus Rusdiansyah. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense