Sebelumnya
“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” sebut dia.
Diketahui, peraturan terkait kampanye yang ada saat ini adalah PKPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019. KPU berencana merivisi PKPU. Terutama, terkait dengan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan, peraturan tentang kampanye pada Pemilu 2024 tidak akan diganti, tapi rencananya akan dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, terkait kampanye di medsos.
“Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri,” ujar Mellaz belum lama ini.
Baca juga : Konsumen Motor Listrik: Subsidi Dari Pemerintah Nyata Adanya
Namun, Mellaz belum merinci rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial. Selain itu, kata Mellaz, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di medsos pada masa kampanye.
“Hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak,” katanya.
Baca juga : KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU
Dia menambahkan, belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.