BREAKING NEWS
 

Pekan Depan

KPU, DPR Dan Pemerintah Bahas PKPU Kampanye

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 21 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersama Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).

 Sebelumnya 
“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuan­nya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perem­puan,” sebut dia.

Diketahui, peraturan terkait kampanye yang ada saat ini adalah PKPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019. KPU berencana merivisi PKPU. Terutama, terkait dengan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Pemuda Papua Dukung Pemerintahan Tindak Tegas KKB

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan, peraturan tentang kampanye pada Pemilu 2024 tidak akan diganti, tapi rencananya akan dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, terkait kampanye di medsos.

Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemu­dian perlu didefinisikan tersendiri,” ujar Mellaz belum lama ini.

Baca juga : Konsumen Motor Listrik: Subsidi Dari Pemerintah Nyata Adanya

Namun, Mellaz belum merinci rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kam­panye di media sosial. Selain itu, kata Mellaz, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di medsos pada masa kam­panye.

“Hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak,” katanya.

Baca juga : KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU

Dia menambahkan, belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh pe­serta pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense