RM.id Rakyat Merdeka - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen, sebanyak 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR berstatus ganda. Mereka mencalonkan diri lebih dari satu partai politik (parpol).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, 300 bacaleg DPR ganda tersebut hasil dari verifikasi terhadap 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 parpol.
Idham tidak mengungkap identitas ratusan bacaleg yang mendaftarkan lebih dari satu parpol tersebut. Dia juga tak menyebutkan bentuk kegandaannya, apakah ganda parpol, atau ganda lembaga perwakilan, atau ganda daerah pemilihan (dapil).
Selain 300 bacaleg dengan status ganda, Idham mengungkap pula ribuan bacaleg yang dokumen persyaratannya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Totalnya mencapai 9.260 orang atau hampir 90 persen dari total bacaleg yang diajukan parpol.
Baca juga : KPK Bakal Bebastugaskan Petugas Rutan Yang Diduga Terlibat Pungli
“Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Sebelumnya, sudah terungkap sejumlah nama bacaleg DPR yang terdaftar ganda. Antara lain, artis Aldi Taher, terdaftar sebagai bacaleg DPR dari Perindo sekaligus bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB). Juga, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dia terdaftar sebagai bacaleg DPR dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, banyaknya bacaleg DPR yang ganda sangat memprihatinkan. Sebab, jumlahnya tinggi, mencapai 300 orang.
“Banyak bacaleg ganda karena jumlah parpol pada Pemilu 2024 bertambah, jadi 18 (parpol). Juga, karena daerah pemilihan (dapil) bertambah dari 80 menjadi 84 dapil,” kata Fadli, kemarin.
Baca juga : KPK Janji Tindak Tegas Pejabat Yang Terlibat Praktik Pungli Di Rutan
Fadli menyebut, fenomena bacaleg ganda merupakan pekerjaan rumah bagi parpol. Parpol seharusnya tidak memaksa mendaftarkan bacaleg 100 persen jika tidak mampu memenuhi persyaratan.
“Parpol jangan memaksakan diri memenuhi komposisi caleg di semua dapil. Ini yang membuat parpol di beberapa wilayah tertentu, yang secara fungsi tidak terlalu kuat untuk rekrutmen politik, akhirnya melakukan rekrutmen tidak maksimal,” jelas dia.
Fadli juga mendesak KPU bersikap tegas saat memverifikasi persyaratan bacaleg. Bila satu syarat tidak terpenuhi, KPU harus berani menyatakan bacaleg tersebut tidak bisa menjadi calon legislatif legislatif dan mencoret nama mereka dari daftar Bacaleg.
“Hal ini harus dipastikan oleh KPU, bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal dan harus dipenuhi. Jangan sampai mengulang adanya data manipulasi seperti verifikasi partai,” tuturnya.
Baca juga : Muzani: Gerindra Dapat Pesan Jaga Persatuan
Diketahui, dokumen persyaratan pencalonan bacaleg cukup banyak. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, antara lain fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Ada juga syarat menyerahkan surat pernyataan yang isinya 14 hal. Salah satunya, menyatakan bersedia hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Surat lainnya, menyatakan mundur apabila berstatus kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, direksi BUMN, komisaris BUMN serta jabatan lainnya yang gajinya bersumber dari keuangan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.