Dark/Light Mode

KPK Janji Tindak Tegas Pejabat Yang Terlibat Praktik Pungli Di Rutan

Selasa, 20 Juni 2023 02:32 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak tegas oknum petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

"KPK sepengetahuan saya, sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut zero toleransi," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya," imbuhnya.

Asep mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Jika cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan.

"Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan. Kami sedang melakukan penyelidikan, nanti kita lihat," ungkap Asep.

Baca juga : Pemerintah Naikkan Batasan Harga Rumah Yang Bebas PPN, Ini Rinciannya

Dia juga mengungkapkan, KPK telah mengganti pihak rutan yang terindikasi terlibat kasus tersebut.

"Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti," bebernya.

Asep tak menyebutkan siapa saja pihak rutan KPK yang diganti. Komisi antirasuah masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (karutan).

"Karutan kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu atau periode yang mana sampai mana. Jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti," tandas Asep.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga : Jalin Koordinasi Dan Sinergitas, Sahabat Ganjar Bentuk Kepengurusan Di Kudus Dan Salatiga

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : MLN Algeria, Lapangan Migas Pertama Yang Dioperasikan Pertamina Di Luar Negeri

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, dia belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.