Dark/Light Mode

KPK Bakal Bebastugaskan Petugas Rutan Yang Diduga Terlibat Pungli

Rabu, 21 Juni 2023 20:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Ist)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius dalam menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih.

Salah satunya, dengan membebastugaskan sementara para petugas rutan yang diduga terlibat pungli.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Cahya menjelaskan, oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli bakal dibebastugaskan sementara agar serangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Kepala Daerah Terbitkan Perda Penyandang Disabilitas

Saat ini, KPK dan Dewas sedang melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan temuan pungli senilai total Rp 4 miliar di rutan KPK.

"Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," tutur Cahya.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

Baca juga : KPK Janji Tindak Tegas Pejabat Yang Terlibat Praktik Pungli Di Rutan

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : Dewas KPK Bakal Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Chat Johanis Tanak Dengan Pejabat ESDM

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.