Sebelumnya
“Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden.
Baca juga : Jokowi Belum Tentu Restui Gibran Cawapres
“Surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU. Surat tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menduga Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.
Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Sebab, kata dia, saat ini Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai upaya tindak lanjut putusan MK.
“Lazimnya memang harus direvisi dulu undang-undangnya oleh DPR dan Pemerintah. Tapi ada problem, waktunya. Waktu untuk merevisi nggak mungkin,” katanya.
Baca juga : Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres Dan Cawapres
Menurut Yanuar, Perppu merupakan upaya paling mungkin yang bisa ditempuh Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK. Apalagi, sebelumnya Pemerintah juga sering menggunakan Perppu.
“Sampai saat ini tidak ada pembahasan di internal Komisi II DPR untuk merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti putusan MK. Sebab, para anggota dewan tengah memasuki masa reses hingga akhir Oktober 2023,” kata politikus PKB ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.