Dark/Light Mode

Survei KedaiKOPI: 61,8 Persen Responden Setuju Usia Capres-Cawapres Dibatasi

Kamis, 12 Oktober 2023 18:00 WIB
Peneliti Senior KedaiKopi, Ashma Nur Afifah. (Foto: Ist)
Peneliti Senior KedaiKopi, Ashma Nur Afifah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Survei KedaiKOPI mencatat mayoritas responden menilai pembatasan usia Capres-Cawapres diperlukan.

KedaiKOPI merilis hasil survei terkait batas usia maksimal Capres-Cawapres, Kamis (12/10). Survei yang dilakukan pada 5-16 September 2023 iti dilakukan Face to Face Interview (Home Visit) dengan 1213 jumlah responden dari 38 provinsi dengan usia responden antara 17 hingga 65 tahun.

Adapun margin error survei ini kurang lebih 2.81 persen. Sedangkan interval kepercayaan mencapai 95 persen.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

Hasilnya, sebanyak 61,8 persen responden menjawab diperlukan pembatasan usia Capres-Cawapres. 38,2 persen responden menjawab tidak. 

Menurut mereka idealnya batas usia minimal antara 38-39 tahun dan usia maksimal di 58 tahun. Menariknya, penolakan terhadap batas usia minimal lebih banyak di generasi yang lebih muda. 

Dari hasil diskusi mendalam KedaiKOPI terhadap pemilih pemula, mereka tidak mementingkan adanya usia minimal, namun merasa perlu untuk membatasi usia maksimal presiden, antara 60-65 tahun. Alasannya supaya performa presiden bisa lebih ideal dan tidak terganggu keterbatasan fisik.

Baca juga : Bacakan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, MK Pilih Senin Kliwon

Peneliti senior KedaiKOPI, Ashma Nur Afifah mengatakan, banyak pemilih pemula yang berpendapat usia tidak menentukan pengalaman. “Dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula track record menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Ashma tidak menampik kemungkinan responden yang menjawab tidak perlu batas usia minimal dan maksimal karena dipengaruhi faktor sosok kandidat Capres pilihannya. Terkait apakah pilihan responden ada kemungkinan berubah, ia mengatakan, hal tersebut mungkin terjadi. 

“Ini persoalan stigma. Mungkin kandidat capres senior dapat melakukan aktivitas depan publik yang menunjukkan dirinya tetap bugar dan beraktivitas seperti biasa dengan jadwal yang padat,” paparnya. 

Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Dalam aturannya, semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimal bagi Capres dan Cawapres. Namun tidak menjelaskan batas maksimal untuk Capres maupun Cawapres.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.