Dark/Light Mode

Jokowi Belum Tentu Restui Gibran Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 08:30 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait keputusan MK. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait keputusan MK. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi pintu bagi Gibran Rakabuming Raka bisa berkontestasi di Pilpres. Namun, kunci pintu itu tergantung ayahnya. Belum tentu Jokowi akan membukakan jalan buat putra sulungnya itu, maju jadi Cawapres.

Apabila Jokowi melarang anaknya dipasangkan dengan salah satu Capres, maka sejarah akan mencatatnya sebagai negarawan dunia yang berjiwa besar. Approval rating Jokowi akan semakin tinggi, karena bisa menghapus dugaan bahwa dia sedang membangun dinasti.

Pintu bagi Gibran menjadi Cawapres terbuka, setelah MK mengabulkan sebagian atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Solos (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta syarat pengecualian ke MK, agar membolehkan seseorang yang pernah atau masih menjabat sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres meski umurnya belum 40 tahun. MK pun mengabulkannya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan ini disetujui oleh empat hakim MK. Yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Lalu, dua hakim lain, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda. Sedangkan Hakim Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca juga : Pengamat: Jokowi Belum Tentu Dukung Gibran

Presiden Jokowi langsung menanggapi putusan MK itu, semalam. Apalagi, Jokowi ikut disudutkan karena putusan MK ini. Pasalnya, banyak yang menilai putusan tersebut menguntungkan Gibran untuk maju jadi Cawapresnya Prabowo Subianto.

Menurut Jokowi, putusan MK bebas dari segala bentuk intervensi. Dia menegaskan, tidak pernah mencampuri kewenangan yudikatif. Jika putusan MK dirasa bermuatan politik, Jokowi mempersilakan, untuk meminta tanggapan pakar.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi juga mengatakan, urusan Pilpres, termasuk penentuan Capres-Cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. “Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” ujarnya.

Meski Gibran mendapat lampu hijau dari MK maju jadi Cawapres, pengamat nggak yakin Jokowi akan mengizinkannya.

Pengamat Politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Kacung Maridjan meyakini, Jokowi belum tentu merestui Gibran maju jadi Cawapres. Menurut dia, Jokowi pasti sudah memperhitungkan dampak buruknya jika memaksakan Gibran maju.

Baca juga : Besok MK Ambil Putusan, Gibran Cawapres Semakin Nyaring

"Sepertinya, Jokowi akan terlebih dahulu melihat, seberapa besar dukungan publik terhadap Gibran dan dampaknya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, meskipun Jokowi terlihat sangat mendukung Prabowo, dia tidak akan mengkhianti PDIP yang sudah membesarkannya. Jadi, Jokowi akan main di tengah.

Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyarankan, Jokowi tidak merestui Gibran maju jadi Cawapres. Hal ini untuk membantah semua tudingan kepada Jokowi yang disebut sedang membangun dinasti politik.

“Jika itu dilakukan, Jokowi akan menjadi sosok negarawan yang dikagumi banyak orang,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Senin (16/10/2023).

Senada dikatakan Pengamat Politik dan Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio. “Saya memprediksi walaupun diperbolehkan oleh MK, Pak Jokowi tidak akan mengizinkan Mas Gibran jadi Cawapres Prabowo,” kata Hensat, sapaan Hendri Satrio.

Menurut Hensat, Jokowi akan tetap menjaga marwahnya setelah tidak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia. Sebab, jika Gibran maju menjadi Cawapres, lanjut Hensat, akan memperburuk citra politik Jokowi yang saat ini dianggap tengah membangun politik dinasti. 

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sempat Geleng Kepala

Pengamat Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie ikutan berkomentar. Dia menyebut, peluang Gibran menjadi Cawapres, tergantung restu dari keluarganya dan juga partai politik yang mengusungnya. “Apa dia memang disepakati dan diminta oleh parpol koalisi. Apa keluarganya memang setuju dan mendukung. Dan, apakah Ia memang siap mundur (Wali Kota Solo),” kata Jimly kepada Rakyat Merdeka, Senin (16/10/2023).

KPU Akan Konsultasi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR terkait putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Capres-Cawapres. "KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim, saat jumpa pers, di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

"Kalau dalam Undang-Undang Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.