Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Tolak Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Gibran: Clear Ya
Senin, 16 Oktober 2023 13:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan mengomentari banyak soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penurunan usia Capres-Cawapres.
"Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).
Dengan adanya putusan MK itu, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan. "Wis clear, ya (sudah beres). Ojo mbahas (jangan bahas) MK terus," ujarnya.
Baca juga : Skor 7:2, MK Tolak Turunkan Usia Capres Jadi 35 Tahun
Terkait adanya istilah plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta, segera dihentikan. "Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta. “Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.
Untuk diketahui, MK menolak gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimal usia Capres-Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan PSI, yang meminta menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga : Sebelum Putusan, Massa Geruduk MK Tolak Syarat Umur Capres Dan Cawapres Diubah
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan, di Gedung MK, Senin (16/10).
Namun demikian, dari sembilan hakim MK, ada dua yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Sehingga, putusan ini diketok dalam komposisi 7:2.
Sebelumnya, banyak yang curiga uji materi Capres-Cawapres untuk memuluskan jalan Gibran jadi Cawapres.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya