Dark/Light Mode

Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 08:00 WIB
Sidang MK. (Foto: Patra/Rakyat Merdeka)
Sidang MK. (Foto: Patra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna kecewa atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia Capres-Cawapres yang dikabulkan MK untuk sebagian. 

Palguna menyatakan, uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, seharusnya ditolak. Sebab, urusan umur sesungguhnya tidak ada isu konstitusionalitasnya.

“Dalam pengertian bahwa mengenai syarat usia itu sepenuhnya merupakan legal policy, atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang yang tidak boleh dimasuki oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Restui Gibran Maju?

Palguna menjelaskan, MK sudah tepat ketika memutus perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, dan menyebut bahwa urusan umur adalah kebijakan hukum dari pembuat undang-undang. Namun, Palguna heran karena sikap MK tiba-tiba berubah saat mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten. 

"Saya tidak menemukan alasan sama sekali di dalam pertimbangan putusan MK yang terakhir untuk menjelaskan perubahan sikapnya itu sama sekali tidak saya temukan," ungkapnya.

Palguna menilai, alasan berbeda dalam putusan perkara serupa baru bisa diambil ketika ada situasi ketatanegara yang sangat genting. Sehingga, MK harus mengubah dalil putusan di waktu yang berdekatan. “Kalau tiba-tiba MK mengubah pendiriannya, bagi saya ini adalah cacat yang melekat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,” sebut Palguna.

Baca juga : Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres Dan Cawapres

Diketahui, MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten. 

MK beralasan, mereka yang terpilih lewat hasil Pemilu atau Pilkada, telah menunjukkan kapasitasnya untuk menjadi pemimpin. Walaupun usianya belum genap 40 tahun, dianggap MK seyogyanya diberikan kesempatan untuk berlaga di tingkat nasional.

Keputusan itu, berbeda saat MK menolak perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun'.

Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Cawapres Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Petitum perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Sedangkan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, meminta usia minimal Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Terhadap ketiga permohonan itu, MK menolaknya. Alasannya, urusan batas usia minimal untuk menjadi Capres atau Cawapres adalah ranah pembuat undang-undang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.