BREAKING NEWS
 

Ditegaskan KPU

Tak Ada Kewajiban Publikasi Profil Caleg Eks Terpidana

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 10 November 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersiap menyampaikan pidato usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) mulai tingkat pusat hingga daerah sudah diumumkan pada 3 November 2023. Sayangnya, tidak ada publikasi profil para caleg yang berstatus mantan terpidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU tidak berkewajiban mempublikasikan status hukum seseorang, termasuk caleg mantan terpidana korupsi.

Dia menegaskan, setiap caleg yang su­dah terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah melalui tahap verifikasi.

Baca juga : Besok Diresmikan Presiden, Ini Profil PLTS Terapung Cirata

“Berarti (caleg eks terpidana korupsi) sudah Memenuhi Syarat (MS),” ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Hasyim menjelaskan, KPU telah meny­ertakan surat terkait kesediaan publikasi daftar riwayat hidup caleg saat awal men­gunggah data ke website KPU. Namun, publikasi tersebut harus atas seizin caleg eks koruptor tersebut.

“Karena data diri termasuk ke da­lam data yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU dua periode ini.

Baca juga : Masyarakat Masih Boleh Kok Gunakan Air Tanah

Saat ini, kata Hasyim, KPU kembali menerbitkan surat untuk mengingatkan partai politik (parpol) agar mempublikasi­kan, mengingatkan dan juga mengonfir­masikan, daftar nama-nama caleg di pusat dan juga daerah.

“Agar diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan CV-nya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.

Berdasarkan penelusuran, salah satu ca­leg DPR yang menutup statusnya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Rokhmin menjadi menteri di era Kabinet Gotong Royong, Presiden Megawati Soekarnoputri.

Adsense

Baca juga : 67 Eks Terpidana Masuk DCT

Sebagaimana banyak diberitakan, Rokhmin Dahuri tersangkut korupsi dana non-budgeter Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rokhmin divonis penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena terbukti merugikan uang negara hingga Rp 15 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense