BREAKING NEWS
 

KPU Langgar Administrasi

Aneh, Putusan Bawaslu Tak Koreksi Kuota Perempuan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 30 November 2023 06:45 WIB
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi memimpin Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Bawaslu menggelar sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) dengan terlapor pihak KPU yang menetapkan 266 DCT Pemilu DPR dengan keterwakilan Perempuan kurang dari 30 persen yang diajukan para pelapor dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ketok palu terkait perkara keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dinyatakan melanggar administrasi karena gagal memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Perkara dugaan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan itu diputus Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rabu (29/11/2023). Perkara itu sebelumnya di­laporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ke Bawaslu.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan.

Bawaslu pun memerintahkan terlapor melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca juga : KPU Dinilai Wajar Ikuti Putusan MK Dan Tetapkan Prabowo-GibranĀ 

Dalam pertimbangannya, Bawaslu me­nilai KPU lambat merespons putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.

Pasalnya, putusan itu sudah terbit se­jak 29 Agustus 2023. Tapi, KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalegan.

“Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuk­tikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Anggota Majelis Pemeriksa, Herwyn Malonda, membaca­kan bagian pertimbangan putusan.

Herwyn mengatakan, keterlambatan tersebut mengakibatkan ketidaksia­pan partai politik peserta pemilu guna melakukan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi target keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Adsense

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti tin­dakan KPU yang justru mengajukan per­mintaan fatwa kepada MA yang meminta agar putusan MA itu baru diberlakukan pada Pemilu 2029.

Baca juga : AMMI Apresiasi Perhatian Besar Presiden Jokowi Bagi Papua

MA kemudian merespons melalui Surat Wakil Ketua MA yang pada pokoknya me­nyatakan, pelaksanaan hasil uji materi MA dilaksanakan KPU selaku termohon sendiri, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024, atau pemilu selanjutnya, bukan ada di ranah MA lagi, namun wewenang KPU.

“Terlapor seharusnya segera menen­tukan sikap terkait waktu pelaksanaan putusan MA apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya,” kata Herwyn.

Herwyn mengatakan, ketidakjelasan sikap terlapor pada akhirnya menimbul­kan ketidakpastian hukum.

“Sikap Terlapor menunjukkan penging­karan keadilan perempuan sebagaimana adagium hukum, justice delayed is justice denied,” ujarnya.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini tidak puas dengan putusan Bawaslu. Dia menilai, putusan Bawaslu soal keterwakilan perempuan ambigu dan tidak tegas.

Baca juga : Prancis Gagal Cetak Rekor Sempurna

“Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur administrasi pemilu. Namun, di sisi lain tidak memerintahkan koreksi atas 267 DCT yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya.

“Bawaslu diragukan komitmen dan in­dependensinya sebagai penegak keadilan pemilu,” sambung Titi.

Dia mengatakan, sesuatu yang melang­gar prosedur pengajuan daftar calon, arti­nya tidak bisa dilanjutkan penetapannya. Lantaran melanggar basis fundamental untuk bisa ditetapkan sebagai daftar calon di pemilu, yaitu keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Karena prosedur terbukti melang­gar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka menetapkan hasil yang melanggar adalah tindakan melawan hukum dan tidak sah,” kata Titi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 30/11/2023 dengan judul KPU Langgar Administrasi, Aneh, Putusan Bawaslu Tak Koreksi Kuota Perempuan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense