Dark/Light Mode

Silon Masih Tertutup

Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres

Rabu, 25 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari Silon agak sulit, karena masih tertutup. Bahkan, Silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (24/10/2023).

Padahal, Bawaslu memiliki kepentin­gan untuk mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen.

Baca juga : Respons Ketua MK Soal Mahkamah Keluarga Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, ber­masalah atau tidak,” katanya.

Bagja mengatakan, KPU selalu berala­san tidak bisa mengakses Silon karena menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. Sedangkan, Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang diklaim tidak pernah terkena, justru sebaliknya setelah dilaku­kan pemeriksaan.

“Ketika kami periksa pada saat penelu­suran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Karena itu, ini menjadi perso­alan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah, kecualinya ini yang sering kali lupa,” jelasnya.

Baca juga : Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Bagja menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk me­mastikan para calon peserta pemilu meng­gunakan dokumen yang sah dan benar.

“Ini yang menurut kami harus dilaku­kan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan, tentu kami harus juga bisa dilak­sanakan sampai November,” ujar dia.

Bagja mengatakan, Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih. Kemudian, menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam me­nyampaikan laporan atau aksesibilitas.

Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Selanjutnya, transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.