Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Silon Masih Tertutup
Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres
Rabu, 25 Oktober 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari Silon agak sulit, karena masih tertutup. Bahkan, Silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (24/10/2023).
Padahal, Bawaslu memiliki kepentingan untuk mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen.
Baca juga : Respons Ketua MK Soal Mahkamah Keluarga Usai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
“Kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, bermasalah atau tidak,” katanya.
Bagja mengatakan, KPU selalu beralasan tidak bisa mengakses Silon karena menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. Sedangkan, Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang diklaim tidak pernah terkena, justru sebaliknya setelah dilakukan pemeriksaan.
“Ketika kami periksa pada saat penelusuran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Karena itu, ini menjadi persoalan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah, kecualinya ini yang sering kali lupa,” jelasnya.
Baca juga : Jimly Cs Sidang Anwar Cs, Diduga Langgar Etik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagja menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan para calon peserta pemilu menggunakan dokumen yang sah dan benar.
“Ini yang menurut kami harus dilakukan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan, tentu kami harus juga bisa dilaksanakan sampai November,” ujar dia.
Bagja mengatakan, Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih. Kemudian, menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aksesibilitas.
Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Selanjutnya, transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya