BREAKING NEWS
 

Tangkal Isu Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Jalin Kerja Sama Dengan TikTok

Reporter : DIDDY RACHMAT RIDJADI
Editor : FAZRY
Selasa, 19 Desember 2023 12:32 WIB

 Sebelumnya 
Tidak hanya Bawaslu, Berbagai Bawaslu daerah juga membangun sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga lembaga eksternal diwilayahnya masing-masing, dalam mengantisipasi hoaks pemilu 2024.

Di Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, melakukan audiensi dengan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (17/10/2023). 

Adsense

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menerima audiensi dan mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh Komunitas Mafindo untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoaks).

Baca juga : Anas: Sanksi Berat Menanti

"Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoaks dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu," Papar Adrian.

Semangat Bawaslu dalam meredam hoaks juga menyebar hingga ke Ternate Kepulauan Maluku.

Panwaslu Kecamatan Moti misalnya pada Senin (13/11/2023), menggelar sosialisasi agar melawan politik uang, sara, ujaran kebencian serta hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024.

Baca juga : Soal Petugas Partai, Ganjar: Saya Independen Dan Tidak Didikte Partai

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Moti Isran H. Siraju menekankan bahwa politik uang, sara, dan ujaran kebencian atau hoaks adalah virus yang merusak demokrasi.

“Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik tersebut. Selain mencegah pelanggaran pemilu di Kecamatan Moti,” ujar Isran, di Gedung Wisata Gurua Jaru, Moti.

Sementara itu Bawaslu Riau memperkuat sistem pengawasan di dunia Maya dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet.

Baca juga : Pemda Garda Terdepan Cegah Berita Hoaks Pemilu 2024, Ini Strateginya

Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense