Dark/Light Mode

Data Pemilih Bocor

Bawaslu Ogah Disalahin KPU

Minggu, 3 Desember 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mau disalahkan terkait dugaan kebocoran data pemilih. Data yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu bersifat global dan tidak spesifik. Malahan, Bawaslu berniat melakukan kajian terhadap kebocoran data tersebut.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, KPU berpotensi melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Juga, ketentuan Pasal 35-39 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujar Lolly dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : 204 Juta Data Pemilih Bocor, Tenang Jangan Panik

Lolly menjelaskan, berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang parpol dan Bawaslu, pihaknya memastikan elemen data yang disampai­kan KPU kepada Bawaslu bersifat umum. Tidak mencakup data spesifik.

“Sedangkan pemberitaan yang bere­dar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat,” sergahnya.

Dia menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu. Pertama, dalam melakukan penyusu­nan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih.

Baca juga : SIM Keliling Bogor Rabu 29 November, Hadir Di Mall BTW

Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data. Terdiri dari nomor KK, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis ke­lamin, alamat jalan, RT, RW, disabilitas, status kepemilikan KTP elektronik, dan keterangan.

Formulir itu dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan lampiran II PKPU nomor 7 tahun 2022).

Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetap­kan oleh KPU dengan keputusan KPU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.