Dark/Light Mode

ASN Langgar Netralitas Pemilu

Anas: Sanksi Berat Menanti

Selasa, 19 Desember 2023 07:40 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Antara)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilu. ASN yang melanggar netralitas dipastikan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah telah mener­bitkan Surat Keputusan Ber­sama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepega­waian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

Menurut Anas, SKB ini bertu­juan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

Baca juga : Pemda Garda Terdepan Cegah Berita Hoaks Pemilu 2024, Ini Strateginya

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman di­siplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Anas di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini mengimbau ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Netralitas memiliki prin­sip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak pro­fesional,” ingatnya.

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, Pemerintah, dan masyarakat.

Baca juga : Keren! Toyota Rangga Concept Bisa Disulap Menjadi Berbagai Bentuk

Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target Pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Menurutnya, dalam UU No­mor 20 Tahun 2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

“ASN tetap punya hak pilih. Namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” jelasnya.

Baca juga : 3 Kali Pemilu Tak Ada Yang Dominan

Untuk itu, kata Anas, ASN perlu mencermati potensi gang­guan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.