RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika hajatan Pilpres 2024.
Tapi bagaimana dengan putusan MK baru-baru ini terkait perubahan norma dalam UU Pilkada?
Afif menegaskan KPU tetap mengambil sikap atas putusan MK tersebut, tapi dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR),” kata Afif, dalam jumpa pers penetapan hasil Pemilu secara nasional pascatindak lanjut putusan MK, di kantor KPU, Kamis (22/8).
Baca juga : Barisan KIM Plus, Bagian Strategi Pilkada Di 2024
Sikap KPU itu mengemuka di tengah upaya DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi RUU Pilkada.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," terangnya.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegas Afif.
Menurutnya, konsultasi dengan DPR ini dilakukan sebagai bentuk tertib prosedur. Karena, jika merujuk Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Baca juga : Trump Ditembak Saat Kampanye, Bagaimana Dampaknya Ke Pasar Kripto?
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres," jelas Afif.
Di Pilpres lalu, ia mengakui bahwa KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat usia presiden dan wakil presiden.
"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ingatnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak kemarin, Rabu (21/8).
Baca juga : Rybakina Atasi Kalinskaya
Rencana konsultasi dengan DPR ini sudah sangat mepet dengan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.