RM.id Rakyat Merdeka - Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bisa berpasangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Duet Anies-Ahok terganjal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, Undang-Undang Pilkada telah mengatur larangan bagi mantan gubernur maju lagi dalam Pilgub sebagai Wakil Gubernur (Wagub) di daerah yang sama. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Pilkada.
“Aturan itu bukan melarang mantan gubernur maju lagi. Tapi yang dilarang, gubernur mencalonkan diri menjadi wagub di daerah yang sama,” ujar Dody dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2024).
Baca juga : Jukir Minimarket Baiknya Dibina, Bukan Dibinasakan
Dia mengatakan, jika mantangubernur ingin maju di pilgub di daerah yang sama, maka yang bersangkutan harus maju sebagai calon gubernur (cagub), tidak bisa maju sebagai cawagub. Kecuali, sudah menjadi gubernurdua periode, maka yang bersangkutan tidak bisa maju di pilgub lagi.
“Jadi, bukan berarti yang pernah jadi gubernur nggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tandas Dody.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menegaskan, aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Kecuali, nantinya KPU mengeluarkan aturan baru yang merevisi ketentuan pencalonan tersebut.
Baca juga : Atalanta Vs AS Roma, Misi Pelampiasan Dendam
“Nanti kita akan lihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan, apakah ada revisi,” ujarnya.
Selain itu, Dody mengatakan, KPU Jakarta telah menerima tiga bakal cagub dan cawagub dari jalur perseorangan atau independen yang telah berkonsultasi jelang Pilkada 2024. Mereka adalah Dharma Pongrekun, Noer Fajrieansyah dan Sudirman Said.
“Dari tiga bacagub tersebut, dua di antaranya telah memintaakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melengkapi berkas persyaratan, yakni Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said,” ungkapnya.
Baca juga : Menang, Djoker Dilempar Botol
Bahkan, kata Dody, Sudirman Said juga telah mengajukan nama yang bakal menemaninya sebagai bakal cawagub di Pilgub Jakarta 2024, yakni Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri.
Sedangkan Dharma Pongrekun akan mengumumkan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) pada Minggu (12/5/2024). “Tim Dharma Pongrekun juga akan daftar secara resmi dengan bacawagub,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.