Dark/Light Mode

DKI Jadi DKJ, Pembatasan Usia Kendaraan Digaungkan Lagi

August Hamonangan: Transportasi Publik Jadi Pilihan Terbaik

Sabtu, 11 Mei 2024 07:50 WIB
August Hamonangan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
August Hamonangan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan tentang pembatasan usia kendaraan di Jakarta, kembali digaungkan.

Usulan tersebut datang dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan ampuh untuk upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Ismail menjelaskan, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi, sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terkait kewenangan khusus perhubungan.

"Opsi lainnya, bisa pembatasan usia kendaraan yang boleh lalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," ujar Ismail, dikutip dari laman DPRD DKI.

Baca juga : Hasbiallah Ilyas: Memang Harus Ada Pembatasan Kendaraan

Dia mengatakan, pembatasan terkait mobilisasi kendaraan telah diterapkan beberapa negara. Salah satunya, Singapura yang mengatur pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya 10 tahun.

"Artinya, kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga opsi yang layak dipertimbangkan," tuturnya.

Menurut Ismail, tujuan pembatasan kendaraan pribadi, agar tercipta lingkungan yang lebih baik. Terutama, untuk kondisi udara dan mengatasi kemacetan.

Dia meminta agar usulan tersebut dikaji secara matang. Sebab, apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor pajak terbesar.

Baca juga : Pemerintah Perketat Usulan

"Ini harus seimbang antara ingin lingkungan yang baik, dan tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD," kata Ismail.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan, Pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Atas usulan tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang lain juga mengeluarkan pendapat. Ada yang setuju. Ada yang memilih opsi lain.

Baca juga : Soksi Dukung Airlangga Kembali Pimpin Beringin

Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas, kebijakan pembatasan usia kendaraan sudah semestinya dilakukan Pemprov Jakarta. Pasalnya, perluasan jalan di Jakarta tidak sesuai dengan pertambahan kendaraan bermotor.

Sedangkan Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan tidak setuju jika kebijakan itu diterapkan saat ini.

Dia beralasan, Pemprov DKI lebih baik fokus pembenahan transportasi publik untuk mengurangi polusi dan kemacetan.

Lantas, apakah usulan tentang pembatasan usia kendaraan ini bisa diterapkan sekarang? Atau justru kembali redup? Untuk membahas topik ini, berikut wawancara dengan August Hamonangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.