BREAKING NEWS
 

Said Salahudin Di Podcast Ngegas RM

Putusan MK Gagalkan Skenario Ratusan Kotak Kosong Pilkada

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Sabtu, 28 September 2024 07:40 WIB
Pengamat Pemilu yang juga Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin (kiri) bersama wartawan Rakyat Merdeka, Siswanto dalam Podcast ‘Ngegas’ Rakyat Merdeka. (Foto: Feri Nusa/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dukungan, membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

Potensi ratusan kotak kosong di Pilkada 2024 bisa digagalkan. Bukan hanya parpol, rakyat sebagai pemilih ikut senang dengan banyak pilihan calon Pilkada.

“Meskipun tidak seratus persen, tapi putusan MK ini membuat skenario akan adanya ratusan kotak kosong (calon tunggal) berubah,” kata Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin saat menjadi bintang tamu di Podcast Ngegas Rakyat Merdeka, Rabu (25/9/2024). Podcast ini dipandu wartawan Rakyat Merdeka, Siswanto.

Putusan MK dimaksud Said adalah Putusan Nomor 60 Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, MK memangkas ambang batas pencalonan Pilkada dari 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah menjadi lebih rendah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Dengan putusan ini, syarat mengusung Paslon di Pilkada bukan lagi 20 persen kursi legislatif, tapi berdasarkan suara sah pemilu yang ambang batasnya disesuaikan dengan proporsi jumlah daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga : Top, Barantin Sukses Lakukan Reformasi Layanan Karantina

Semua parpol mempunyai hak mengusung Paslon Pilkada meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, baik provinsi mau­pun kabupaten/kota. Ambang batas yang dibuat MK angkanya bervariasi dari 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, hingga 6 persen suara sah pemilu.

Putusan MK ini sesuai dengan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam gugatan tersebut, Said meru­pakan Ketua Tim Hukum dari Partai Buruh.

Pakar pemilu ini menuturkan, awalnya gugatan yang diajukan ke MK pada Mei 2024 mem­persoalkan soal tidak bisanya parpol non parlemen mengusung Paslon di Pilkada. Aturan yang digugat adalah Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami mempermasalahkan, kenapa sebelum tahun 2014 parpol non seat bisa mengusung, tapi setelah 2014 tidak boleh usung,” jelas Sahid.

Adsense

Awalnya Partai Buruh hanya ingin menciptakan keadilan. Karena saat itu ada upaya mem­borong parpol untuk mengusung salah satu calon. Jika hal itu terjadi, demokrasi benar-benar terancam.

Baca juga : Viral, Video Cawabup Bojonegoro Sebar Uang

“Saya coba memotret se-Indonesia. Jadi kira-kira saat itu mungkin ada ratusan (cakada melawan) kotak kosong akan terjadi,” ujar pria yang juga pegiat Pilkada ini.

Usai gugatan dikabul­kan, potensi ratusan cakada melawan kotak kosong berkurang. Berdasarkan keterangan KPU, ada 37 pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Baginya, angka tersebut sudah maksimal. Meski sebenarnya masih bisa diturunkan lagi jika KPU menerapkan aturan main yang sebenar-benarnya. “Itu penyebabnya aturan main KPU yang keliru,” cetus Said.

Siapa diuntungkan dengan putusan MK ini? Kata Said, semua pihak diuntungkan. Mu­lai dari partai politik, calon kontestan, hingga masyarakat. Kalau sebelumnya banyak par­pol yang tidak bisa mengusung Paslon karena kurangnya syarat ambang batas, akhirnya bisa. Termasuk, berkoalisi dengan parpol non seat yang jika dikumpulkan suara sahnya juga besar.

“Artinya, ada harapan rakyat mendapatkan figur-figur. Semua pihak sebetulnya, harusnya happy. Cuma sayang, ada aturan main dalam KPU yang sayang­nya menghambat pelaksanaan ini,” urainya.

Baca juga : Tekan Stunting, Pemda Harus Intervensi Dan Inovatif

Dia mencontohkan PDIP. Meskipun bukan sebagai peng­gugat, PDIP juga banyak diuntungkan terkait putusan ini. Misalnya di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, Jatim, hingga Banten, PDIP jadi punya golden tiket untuk mengusung.

“Parpol lain juga begitu. Baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Partai yang sebelumnya kurang kursi, jadi bisa mengusung. Skenario calon tunggal jadi berantakan,” tegasnya.

Setelah sukses menggugat ambang batas partai di Undang-Undang Pilkada, Said berencana menggugat ambang batas presiden atau presidential threshold (PT).

“Dalam waktu dekat, saya juga ada rencana itu. Sehingga nanti mirip-mirip dengan Pilkada,” pungkas Said.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 28 September 2024 dengan judul Said Salahudin Di Podcast Ngegas RM, Putusan MK Gagalkan Skenario Ratusan Kotak Kosong Pilkada

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense