RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di sejumlah daerah tidak hanya disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga melalui jalur etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tercatat, DKPP menerima 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu selama gelaran PSU.
Aduan yang masuk ke DKPP berasal dari PSU di Kabupaten Banggai sebanyak dua aduan, Kabupaten Barito Utara tiga aduan, Kabupaten Buru satu aduan, Kabupaten Kutai Kartanegara tiga aduan, Kabupaten Empat Lawang dua aduan, Kabupaten Tasikmalaya tiga aduan, Kabupaten Mahakam Ulu satu aduan, dan Provinsi Papua satu adua.
“Selain cari keadilan di MK (Mahkamah Konstitusi), merekajuga mencari keadilan di DKPP. Bahkan ada yang datang bersamaan. Saat ini, semua pengaduan ini tengah diverifikasi oleh DKPP,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
PSU Pilkada merupakan amanat MK pada 25 Februari lalu. Kala itu, MK memutuskan PSU di 24 daerah harus diulang. Sebanyak 19 daerah di antaranya telah rampung menggelar PSU, lima lainnya baru akan menggelar PSU pada akhir Mei dan Agustus mendatang. Dari daerah-daerah yang sudah menggelar PSU pun muncul gugatan terhadap PSU dan kembali diajukan ke MK.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum pasca-PSU Pilkada, Senin (5/5/2025), di Jakarta, MK memutuskan hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Yakni, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara gugatan lain dari lima daerah dinyatakan selesai dengan putusan dismissal atau tidak dilanjutkan.
Baca juga : Industri Fintech Tepis Terapkan Kartel Bunga
Heddy melanjutkan, pengaduan yang masuk ke DKPP didominasi oleh dugaan pelanggaran terkait profesionalisme penyelenggara pemilu dan netralitas mereka selama tahapan PSU. Mulai dari pencalonan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.
Jenis pelanggaran yang diadukan, kata Heddy, beragam. Mulai dari dugaan tidak memenuhi syarat pencalonan peserta PSU, seperti meloloskan calon yang sudah menjabat selama dua periode sebagai kepala daerah, praktik politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga profesionalisme penyelenggara pemilu.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada Senin (5/5/2025), Heddy Lugito mencontohkan dugaan politik uang di PSU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 22 Maret 2025. Pada PSU tersebut, partisipasi masyarakat untuk memberikan hak pilih sangat tinggi, bahkan melebihi partisipasi masyarakat dalam Pilkada 27 November 2024.
PSU di Kabupaten Magetan dilaksanakan hanya di empat TPS, yakni TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
“Pemilih di Kabupaten Magetan itu pukul 07.00 sudah antre panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada Pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antreannya panjang sekali,” ujar Heddy.
Baca juga : Luhut: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Saling Menyalahkan
DKPP juga menyoroti masih terjadinya perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan ataupun putusan MK. Perbedaan tafsir tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan syarat calon kepala daerah, seperti pendidikan dan status pernah menjadi terpidana.
“Perbedaan tafsir juga terkait pemenuhan syarat dua periode masa jabatan,” ujarnya.
Heddy menekankan, DKPP membuka akses pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu seluas-luasnya. Tetapi pihaknya tetap menerapkan proses verifikasi yang ketat. Setiap aduan yang masuk akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi syarat administrasi, verifikasi materiil.
“Dan jika lolos verifikasi baru dilanjut ke persidangan. Selanjutnya, sidang pleno akan menjatuhkan putusan yang akan dibacakan secara terbuka,” ungkapnya.
Dia menegaskan, putusan DKPP bersifat etik. Kata dia, seberat apapun sanksi yang dijatuhkan DKPP, tidak akan mengubah hasil PSU yang merupakan kewenangan KPU. “Jika mau koreksi hasil, maka jalurnya lewat PSU atau penghitungan ulang melalui jalur MK,” katanya.
Baca juga : Ribuan Ijazah Pelajar Tertahan Di Sekolah
Putusan DKPP juga bersifat final dan mengikat atau sesuai dengan Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak ada mekanisme atau upaya hukum lain yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan mendasar terhadap pelaksanaan PSU untuk mencegah terjadinya PSU berulang. Dia juga menggarisbawahi komitmen politik tanpa intervensi merupakan kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.
“Penting untuk memastikan tidak ada celah sejak awal yang dapat menimbulkan gugatan serta perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur berperkara di MK dari sisi teknis,” kata Bima.
Bima mengatakan, banyaknya PSU juga tidak terlepas dari kuatnya nuansa politik. Karena itu, dia mendorong semua pihak untuk berkomitmen menjaga netralitas dan tidak melakukan intervensi.
“Komitmen politik kita bersama untuk tidak melakukan intervensi atau cawe-cawe adalah kunci kedepan,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.