BREAKING NEWS
 

Asal Patuhi Prokes, Kluster Baru Di Pilkada Bisa Ditekan

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Selasa, 17 November 2020 21:03 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto/ist)

 Sebelumnya 
Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka, pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye.

Artinya kata dia, pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan.

Baca juga : Pengembangan Bandara Di Manado Capai 62,7 %

"Tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.

Yang menarik, kata Safrizal, justru di daerah yang tidak menggelar Pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh. Zona kuning dan oranye di Aceh naik terus. Padahal Pilkada tidak ada di Aceh.

Baca juga : Kemendagri Resmi Tunda Pilkades

Kemudian juga di DKI Jakarta walaupun rata-ratanya sudah bisa dikendalikan, sebab rata rata positif di ibukota sekitar 1000-an. Namun angkanya belum menunjukkan bahwa belum turun, walaupun sedikit fluktuatif.

Oleh karenanya, Ia mengingatkan semua pihak tetap terus mengawal proses peningkatan disiplin protokol kesehatan di daerah Pilkada. Sehingga pelaksanaan di tanggal 9 Desember bisa dijalankan dan Ia memastikan, semua pihak sudah memiliki masker.

Baca juga : Sofya Zhuk, Foto Bugilnya Diprotes Fans

Kenapa? gerakan masif bagi masker dan pakai masker justru terjadi di daerah yang Pilkada, karena membagi bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin cuci tangan dan sebagainya masuk ke dalam golongan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU.

"Hari ini sudah kami cek seluruh pasangan calon sudah memproduksi masker, boleh menampilkan gambar, nama dan nomor urut mereka, " ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense